ilustrasi perbedaan jurnalis dan wartawan (pixabay.com/thebeebesknees)
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, wartawan menjadi orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin. Umumnya, wartawan akan bertugas untuk mencari dan menyusun berita untuk dipublikasikan melalui surat kabar, televisi, atau online.
Namun, ruang lingkup pekerjaan jurnalis acap kali dianggap lebih kecil. Ini karena dahulu, jurnalis hanya bisa menulis di kolom jurnal. Tetapi untuk saat ini, jurnalis bisa menulis berita di mana pun.
Sementara wartawan dikenal memiliki ruang lingkup kerja yang lebih luas. Sebab, tugas yang diemban wartawan ternyata tidak hanya bertumpu pada mengumpulkan dan menyusun berita. Mereka juga bisa menjadi pimpinan redaksi, editor, redaktur pelaksana, dan kontributor.
Kemudian, penempatan kerja jurnalis dan wartawan ternyata cukuplah berbeda. Jurnalis umumnya bertugas untuk mengumpulkan hingga menulis informasi yang didapat untuk dipublikasikan ke media elektronik. Sedangkan, wartawan akan turun secara langsung ke lapangan atau masyarakat untuk mendapatkan informasi dari narasumber.
Nah, itulah dia perbedaan jurnalis dan wartawan. Baik jurnalis maupun wartawan rupanya memiliki ruang lingkup dan penempatan kerja yang berbeda. Meski demikian, kini jurnalis tidak terbatas hanya di kolom jurnal saja.