Ilustrasi kerja (Pexels/Visual Tag Mx)
Melansir dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PKWT adalah perjanjian untuk seorang karyawan yang bekerja di bawah naungan perusahaan dalam periode waktu tertentu. Dengan kata lain, mereka hanya bekerja selama proyek tertentu berlangsung atau dengan kata lain, terbatas waktu.
Biasanya, perusahaan yang membuat PKWT akan merekrut karyawan kontrak atau para pekerja lepas. Oleh karena itu, tidak semua perusahaan dapat memberlakukan PKWT pada semua jenis pekerjaan mengingat perusahaan memiliki sistem kerjanya masing-masing.
Saat proyek atau pekerjaan yang sedang dilakukan telah melebihi 30 hari dari tenggat waktu yang tertera dalam perjanjian karena pekerjaan belum dapat terselesaikan, perusahaan wajib untuk memperbarui atau memperpanjang PKWT.
Namun, saat perjanjian kontrak habis, perusahaan dapat memutuskan untuk menyelesaikan hubungan kerja, memperpanjang kontrak, atau bahkan mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.
Ketika perusahaan memilih untuk memperpanjang kontrak, karyawan akan mendapat perjanjian kerja baru yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Mereka akan bekerja tanpa dibatasi oleh periode waktu tertentu.