5 Plus Minus Jadi Karyawan Kontrak, Mau Coba Jalani?

Ketahui kurang lebihnya terlebih dahulu

Pernahkah kamu menerima tawaran kerja dari suatu perusahaan, namun status kepegawaian yang ditawarkan adalah sistem kontrak atau yang dikenal dengan karyawan kontrak. PKWT (Pegawai Kerja Waktu Tertentu) adalah sebutan yang diberikan pada karyawan dengan status kontrak. Artinya pegawai tersebut dipekerjakan sesuai dengan waktu yang tertera pada kontrak kerja, setelah kontrak kerja selesai otomatis ikatan hubungan pekerjaan antara pekerja dan perusahaan juga selesai.

Mungkin kamu masih bertanya-tanya, apa sebenarnya kekurangan dan kelebihan bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak? Jika kamu ingin mengetahuinya, artikel berikut adalah bacaan yang tepat untuk menambah pengetahuanmu tentang plus minus menjadi karyawan kontrak. Yuk, dibaca!

1. Memiliki ikatan kerja yang jelas sesuai kontrak

5 Plus Minus Jadi Karyawan Kontrak, Mau Coba Jalani?ilustrasi kontrak kerja (pixabay.com/Aymanejed)

Sesuai dengan namanya yaitu pegawai kontrak, maka seseorang bekerja berlandaskan pada kontrak kerja yang telah disetujui bersama antara karyawan dan perusahaan. Di dalam kontrak kerja biasanya sudah tertera dengan lengkap mengenai berapa lama waktu kontrak kerja berlaku, hak dan kewajiban karyawan, detail pekerjaan yang dilakukan dan hal-hal lain yang menyangkut hubungan pekerja dengan perusahaan. Kontrak kerja juga wajib dicatatkan oleh pengusaha pada Dinas Ketenagakerjaan sehingga ada pengawasan langsung dari pemerintah.

Sisi positif dari karyawan kontrak adalah memiliki status yang jelas dan tidak 'abu-abu, yakni sebagai karyawan kontrak. Kamu tidak akan digantungkan dengan janji manis di awal seperti menjadi karyawan tetap dan lain sebagainya. Sebab sudah jelas di awal surat, kamu merupakan karyawan kontrak. Adanya kontrak kerja membuat karyawan memahami apa saja hak dan kewajibanya serta transparasi aturan sejak awal. 

2. Tidak perlu repot mengajukan resign ketika merasa tidak cocok dengan pekerjaan

5 Plus Minus Jadi Karyawan Kontrak, Mau Coba Jalani?Ilustrasi pekerja kantor (pixabay.com/sigre)

Tidak semua pekerjaan yang dijalani akan memberikan kenyamanan bagi seorang karyawan. Beberapa orang justru merasa kurang cocok dengan pekerjaan yang dijalani karena suatu alasan. Misalnya karena jarak yang terlalu jauh maupun budaya kerja yang tidak sesuai.

Sebagai pegawai kontrak, tak perlu terlalu ambil pusing jika kebetulan mendapatkan pekerjaan yang tidak disukai. Kita hanya tinggal menjalani pekerjaan hingga masa kontrak kerja habis dan tidak perlu memperpanjang kontrak. Tidak perlu bingung mencari alasan yang tepat untuk resign.

3. Kurangnya stabilitas

5 Plus Minus Jadi Karyawan Kontrak, Mau Coba Jalani?Ilustrasi pekerja (pixabay.com/mercado2)

Berbeda dengan karyawan tetap yang sudah memiliki penghasilan pasti setiap bulan dan status karyawan tetap yang membuatnya merasa aman. Status karyawan kontrak terkadang membuat seseorang merasa tidak aman ketika menjalani pekerjaan. Mereka terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan ketika kontrak kerja berakhir.

dm-player

Karyawan dengan status kontrak harus bersiap mencari pekerjaan lain ketika kontrak kerja berakhir. Hal ini tentu sangat merepotkan mengingat mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah bagi sebagian orang sedangkan biaya hidup selama tidak bekerja juga terus berjalan.

Sebagai seorang karyawan kontrak kehidupan memang belum stabil. Oleh sebab itu kita harus pintar-pintar mengatur rencana dalam hidup. Baik perencanaan keuangan yang matang misalnya dengan mempersiapkan biaya hidup saat kontrak kerja berkakhir, maupun rencana masa depan yang akan dilakukan setelah kontrak kerja berakhir.

Baca Juga: 5 Sikap Karyawan Baru yang Tidak Disukai, Image Jadi Negatif

4. Tidak ada peningkatan jenjang karier

5 Plus Minus Jadi Karyawan Kontrak, Mau Coba Jalani?Ilustrasi pekerja pabrik (pixabay.com/Quanlecntt2004)

Selain mendapatkan penghasilan, seorang juga mengharapkan peningkatan karier dalam bekerja. Misalnya dari level staf meningkat menjadi level supervisor dan seterusnya. Sayangnya karyawan kontrak tidak memiliki kesempatan dalam hal peningkatan karier. Pekerjaan yang dilakukan sudah ditentukan kapan akan berakhir, sehingga ketika kontrak kerja selesai maka selesai pula karier orang tersebut di perusahaan.

Agar tak menghabiskan waktu menjadi karyawan kontrak selamanya, maka seseorang perlu untuk upgrade kemampuanya dalam bekerja. Misalnya dengan meningkatkan tingkat pendidikanya sehingga bisa mencari pekerjaan lain yang lebih baik ketika kontrak kerja berakhir.

5. Mendapatkan pesangon ketika kontrak berakhir

5 Plus Minus Jadi Karyawan Kontrak, Mau Coba Jalani?Ilustrasi membayar pinjaman (pixabay.com/Raten_Kauf)

Kabar baiknya bagi pekerja dengan status kontrak saat ini adalah adanya peraturan dari pemerintah yang mewajibkan pengusaha memberikan pesangon pada karyawanya yang telah menyelesaikan masa kontrak kerja. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021, pasal 15. Menurut peraturan tersebut, pesangon harus dicairkan ketika kontrak kerja seorang karyawan berakhir.

Dengan adanya aturan pemberian pesangon tersebut, maka seseorang yang bekerja dengan status kontrak tak perlu khawatir ketika kontrak kerjanya habis. Uang pesangon yang diberikan bisa dijadikan sebagai modal usahan atau biaya hidup selama mencari kerja lagi.

Status karyawan kontrak tentu memiliki nilai plus dan minus tersendiri bagi karyawan. Sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan dengan status kontrak ada baiknya ketahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan pada surat kontrak kerja sebagai bahan pertimbangan. Harus jeli, cermat, dan hati-hati, ya, agar tidak menyesal di kemudian hari.

Baca Juga: 5 Tips Semangat Kerja Meski Baru Berstatus Karyawan Kontrak

Rinda Septiana Photo Verified Writer Rinda Septiana

Writing is my self healing

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Debby Utomo

Berita Terkini Lainnya