ilustrasi palu sidang (Pixabay.com/qimono)
Di belahan dunia lain, terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak asasi binatang. Yang pertama adalah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan (Kesadaran) 2022 dari Inggris yang telah mendapatkan persetujuan kerajaan pada April 2022.
Dari laman UK Parliament, disebutkan bahwa undang-undang ini mengakui semua hewan vertebrata dan beberapa hewan invertebrata sebagai makhluk hidup (bukan objek semata yang tak dapat merasakan sakit). Ada juga Amerika Serikat dengan Animal Welfare Act atau 'Undang-Undang Kesejahteraan Hewan' yang disahkan pada 1966.
The Humane League memberitakan, undang-undang tersebut menetapkan sejumlah pedoman dasar untuk penjualan, pengangkutan, serta penanganan anjing, kucing, kelinci, primata, marmut, dan hamster. Selain itu, Animal Welfare Act juga melindungi kesejahteraan psikologis hewan yang digunakan dalam eksperimen laboratorium serta melarang praktik kekerasan adu anjing dan sabung ayam.
Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak mengakui hak dan otonomi hewan. Di samping itu, undang-undang tersebut juga mengecualikan banyak spesies, seperti hewan ternak, dari perlindungannya.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, hak asasi binatang salah satunya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Meskipun konsepsinya memicu perdebatan, peringatan Hari Hak Asasi Binatang menjadi pengingat kepada kita manusia untuk memperlakukan hewan lebih baik lagi. Selain itu, sebagai makhluk yang diberi kelebihan oleh Tuhan, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.