15 Oktober Hari Hak Asasi Binatang 2023: Begini Sejarahnya

Hewan juga berhak diperlakukan dengan baik

Di bumi, manusia hidup berdampingan dengan hewan dan tumbuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna, bukan berarti manusia bisa sewenang-wenang memperlakukan makhluk hidup lain. Sayangnya, kekerasan dan penganiayaan masih terjadi, terlebih kepada hewan.

Sekalipun tak mampu berbicara atau mengadu, binatang dapat merasakan sakit. Keberadaan mereka sebagai sesama makhluk hidup harus tetap dihargai. Maka dari itu, peringatan Hari Hak Asasi Binatang yang jatuh pada 15 Oktober pun dicetuskan.

Bagaimana sejarah dari peringatan yang satu ini? Yuk, langsung simak ulasannya di bawah ini!

1. Sejarah Hari Hak Asasi Binatang

15 Oktober Hari Hak Asasi Binatang 2023: Begini Sejarahnyailustrasi anjing (Freepik.com/rawpixel.com)

Penetapan 15 Oktober sebagai Hari Hak Asasi Binatang didasari oleh Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW) atau 'Deklarasi Universal tentang Kesejahteraan Hewan'. Deklarasi ini merupakan sebuah kesepakatan yang mengakui bahwa hewan itu hidup dan dapat menderita.

Di samping itu, UDAW juga berusaha untuk menghormati kebutuhan akan kesejahteraan hewan serta mengakhiri kekejaman terhadap hewan untuk selamanya. Penetapan hari spesial ini tentu tak terlepas dari kenyataan bahwa perlakuan tidak bermoral serta eksploitasi masih kerap dialami sebagian besar hewan. Hal ini meliputi diternakkan secara tidak baik, pemotongan hewan secara sadis untuk bahan makanan, penyiksaan secara fisik, hingga perusakan habitat di alam liar.

Kondisi memprihatinkan ini lantas menggerakkan sejumlah aktivis untuk membela kesejahteraan para hewan. Di sinilah mereka mulai menyuarakan bahwa, sama seperti manusia, binatang juga memiliki hak asasi.

Berdasarkan laman PETA, pendukung hak asasi binatang percaya bahwa hewan memiliki sebuah nilai yang melekat, yakni nilai untuk terlepas dari pemanfaatan manusia. Mereka juga meyakini bahwa setiap makhluk yang memiliki keinginan untuk hidup berhak untuk terbebas dari rasa sakit dan penderitaan.

Dari sini, bisa kita lihat bahwa peringatan Hari Hak Asasi Binatang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa binatang juga memiliki hak asasi. Ini berarti, mereka juga berhak untuk hidup bebas tanpa penderitaan layaknya manusia.

Baca Juga: 6 Fakta Hewan Ini Akan Membuat Kamu Merasa Terganggu 

2. Setiap hewan memiliki hak asasi

15 Oktober Hari Hak Asasi Binatang 2023: Begini Sejarahnyailustrasi alpaka (Pixabay.com/Johnnys_pic)

Mungkin, ada yang bertanya-tanya, apa itu hak asasi binatang? Dikutip dari laman The Humane League, hak asasi binatang adalah prinsip-prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa hewan nonmanusia juga berhak untuk hidup sesuai keinginannya, tanpa tunduk pada keinginan manusia.

Merujuk pengertian di atas, artinya hewan tak boleh lagi digunakan untuk

dm-player
  • keperluan eksperimen;
  • dibiakkan dan dibunuh untuk bahan makanan, pakaian, atau obat-obatan;
  • diburu;
  • dikurung dalam kebun binatang;
  • ditangkap untuk keperluan hiburan (misal, sirkus); hingga
  • dimanfaatkan tenaganya untuk membantu manusia (misal, membajak sawah atau sebagai kendaraan).

Argumen tersebut sejatinya bersumber pada satu alasan, yaitu rasa sakit. Hal ini seperti yang disebutkan oleh Richard Ryder dalam bukunya Painism: A Modern Morality.

Ia berpendapat bahwa zaman sekarang, rasa sakit telah menjadi tolok ukur moralitas. Maksudnya, di saat manusia tak ingin disakiti, maka hal yang sama juga berlaku bagi para binatang.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa memasukkan hewan dalam lingkup moralitas merupakan sebuah langkah revolusioner. Untuk itu, perlu diciptakan undang-undang yang dapat melindungi dan menjamin kehidupan para hewan.

Akan tetapi, pendapat bahwa hewan juga mempunyai hak asasi menimbulkan sejumlah perbedaan pendapat. Sementara argumen para advokat hak asasi binatang cukup masuk akal, BBC melansir, golongan yang kurang setuju menyanggah dengan alasan bahwa

  • hewan tidak berpikir;
  • hewan tidak benar-benar sadar;
  • hewan diciptakan di bumi untuk melayani manusia;
  • hewan tidak memiliki jiwa; dan
  • hewan tidak berperilaku sesuai moral.

3. Hukum di Indonesia tentang penganiayaan terhadap hewan

15 Oktober Hari Hak Asasi Binatang 2023: Begini Sejarahnyailustrasi palu sidang (Pixabay.com/qimono)

Di belahan dunia lain, terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak asasi binatang. Yang pertama adalah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan (Kesadaran) 2022 dari Inggris yang telah mendapatkan persetujuan kerajaan pada April 2022.

Dari laman UK Parliament, disebutkan bahwa undang-undang ini mengakui semua hewan vertebrata dan beberapa hewan invertebrata sebagai makhluk hidup (bukan objek semata yang tak dapat merasakan sakit). Ada juga Amerika Serikat dengan Animal Welfare Act atau 'Undang-Undang Kesejahteraan Hewan' yang disahkan pada 1966.

The Humane League memberitakan, undang-undang tersebut menetapkan sejumlah pedoman dasar untuk penjualan, pengangkutan, serta penanganan anjing, kucing, kelinci, primata, marmut, dan hamster. Selain itu, Animal Welfare Act juga melindungi kesejahteraan psikologis hewan yang digunakan dalam eksperimen laboratorium serta melarang praktik kekerasan adu anjing dan sabung ayam.

Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak mengakui hak dan otonomi hewan. Di samping itu, undang-undang tersebut juga mengecualikan banyak spesies, seperti hewan ternak, dari perlindungannya.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, hak asasi binatang salah satunya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Meskipun konsepsinya memicu perdebatan, peringatan Hari Hak Asasi Binatang menjadi pengingat kepada kita manusia untuk memperlakukan hewan lebih baik lagi. Selain itu, sebagai makhluk yang diberi kelebihan oleh Tuhan, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: 16 September Hari Ozon Internasional: Sejarah dan Bahayanya

Topik:

  • Bella Manoban
  • Pinka Wima
  • Stella Azasya
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya