Fidyah merupakan tebusan atau kewajiban yang harus dilakukan saat seseorang tidak bisa melaksanakan puasa karena beberapa alasan. Seperti hamil, menyusui, sakit parah yang tidak ada harapan untuk sembuh, orang tua yang sangat renta, sampai orang meninggal yang mempunyai hutang puasa tapi memilih menunda qada puasa tersebut.
Perintah fidyah terdapat dalam firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya "....Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barang siapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“.
Sehingga wajib bagi mereka untuk menunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin. Besaran fidyah menurut beberapa ulama beragam. Ada yang menggunakan ukuran satu mud atau setengah kilogram beras. Ada juga yang menggunakan takaran sejumlah porsi makan kita dalam sehari. Lalu, bagaimana cara membayar fidyah? Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan pemahaman masing-masing orang.