TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KIP Kuliah Dapat Berapa Bulan Sekali? Ini Penjelasan dan Tahapannya

Penerima dan calon pendaftar KIP Kuliah wajib tahu

ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Andrea Piacquadio)

KIP Kuliah adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah berupa bantuan dana pendidikan yang difokuskan pada tingkat perguruan tinggi. Program ini juga bagian dari PIP (Program Indonesia Pintar) yang sudah diluncurkan pada tahun 2021 dan merupakan perubahan dari program Bidikmisi yang telah dijalankan sejak 2010.

Melalui program tersebut, para siswa berprestasi yang berasal dari kalangan tidak mampu, diharapkan dapat tetap mengakses pendidikan tinggi dan layak. Bantuan dana KIP Kuliah juga tidak hanya mencakup jaminan biaya pendidikan, melainkan termasuk jaminan biaya hidup yang akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa penerima.

Lantas, pertanyaan yang kerap dilontarkan ialah KIP Kuliah dapat berapa bulan sekali? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan beserta tahapan pencairan KIP Kuliah berikut ini.

1. KIP Kuliah dapat berapa bulan sekali?

ilustrasi KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, dana bantuan yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah dibagi menjadi dua jenis, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan akan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi, sementara biaya hidup akan diberikan melalui proses pencairan ke rekening masing-masing penerima KIP Kuliah.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah dicairkan tiap satu semester atau 6 bulan sekali. Uang saku semester gasal akan disalurkan pada semester 1, 3, 5, dan 7, sedangkan saat semester genap akan disalurkan pada semester 2, 4, 6, dan 8.

Adapun alasan mengapa dana KIP Kuliah dicairkan tiap 6 bulan sekali karena diharapkan mahasiswa dapat menggunakan dana bantuan tersebut secara bijak. Masih didasarkan pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, bantuan biaya hidup KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa penerima, sehingga tidak boleh ada pihak lain, termasuk perguruan tinggi yang memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Berapa Uang KIP Kuliah 2024 per Semester? Ini Rinciannya!

2. Tahapan pencairan dana KIP Kuliah

ilustrasi menggunakan ATM (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, proses pencairan dana KIP Kuliah melibatkan beberapa tahapan sebelum akhirnya bisa sampai ke tangan mahasiswa penerima. Berikut di antaranya:

  • PT (Perguruan Tinggi) mengirimkan Surat Keputusan (SK)/Surat dari pimpinan perguruan tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Data pendukung yang dimaksud berupa laporan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau softcopy data penerima dan rekening (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi).
  • Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), kira-kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 telah dinyatakan lengkap.
  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan).
  • Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
  • Bank penyalur melakukan proses transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Verified Writer

Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya