Hukum Adat Adalah: Pengertian, Sumber, dan Tujuan
Apa saja hukum adat yang ada di sekitar lingkunganmu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hukum adat adalah? Eits, masih bingung dengan pengertian hukum adat? Padahal dalam kehidupan sehari-hari, kamu selalu bersinggungan dengan hukum adat, lho. Bahkan tanpa sadar kamu juga sudah mempraktikannya.
Nah, buat kamu yang masih bingung apa sih hukum adat dan bagaimana penerapannya dalam masyarakat. Tenang, kali ini IDN Times akan membahas hukum adat mulai dari pengertiannya hingga ke tujuan hukum adat tersebut dibuat.
Yuk, langsung aja simak penjelasan berikut ini, ya!
Baca Juga: Masyarakat Hukum Adat Mului di Paser Ingin Diakui sebagai Desa Adat
Pengertian Hukum Adat
Berdasarkan buku Sistem Hukum Indonesia yang ditulis oleh Sukardi, hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum adat biasanya bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggarnya pun akan dikenai sanksi.
Mohammad Koesnoe, salah satu tokoh hukum yang terkemuka, mengatakan bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti bagaimana hukum adat bisa berlaku di tanah air. Namun dari segi usia, hukum adat merupakan hukum yang paling tua jika dibandingkan dengan hukum barat dan hukum Islam.
Jika merujuk berdasarkan sejarah, hukum adat telah berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum tahun 1972. Setelah teori resepsi diresmikan dalam pasal 134 ayat 2.I.S. 1925, hukum adat dipelajari dan diperhatikan dengan seksama sebagai penyelenggaraan politik hukum pemerintah Belanda.
Baca Juga: 9 Agustus Hari Masyarakat Adat Internasional: Ini Sejarahnya