Pentingnya Memahami Cara Pencegahan Stunting bagi Calon Pengantin
Angka stunting di Indonesia masih tergolong tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon pengantin (catin) menjadi salah satu fokus sasaran program prioritas stunting. Untuk mencegah stunting, pasangan calon pengantin wajib memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik, memahami informasi terkait kapan waktu yang tepat untuk memiliki anak, termasuk jumlah anak dan jarak kelahirannya, serta pola asuh yang tepat.
Deputi Advokasi Penggerakan dan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sukaryo Teguh Santoso mengatakan bahwa sebagai permasalahan gizi balita, stunting masih menjadi kondisi yang kurang dipahami oleh para orang tua, terutama pasangan muda.
Padahal menurutnya, stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang masih tergolong tinggi di Indonesia, baik yang bersifat akut maupun kronis. Untuk mengurangi prevalensi stunting di Indonesia, pemerintah pun melakukan berbagai intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Baca Juga: Pengaruh Buruk Stunting hingga Dewasa, Orang Tua Perlu Waspada
1. Angka stunting secara nasional alami penurunan
Perlu diketahui, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), terhitung sejak janin hingga anak berusia 23 bulan.
Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai perkembangan fisik terhambat.
Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen dari 27.7 persen tahun 2019, menjadi 24,4 persen tahun 2021. Namun, angka ini masih di atas standar yang ditoleransi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu di bawah 20 persen.
Oleh karenanya, percepatan penurunan stunting menjadi prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, di mana angka prevalensinya ditargetkan turun menjadi 14 persen di 2024.
Baca Juga: Angka Stunting Turun, Pemerintah Targetkan Merosot 14 Persen di 2024