Tujuan dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Millennials wajib tahu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kemerdekaan bangsa Indonesia ditandai dengan adanya pembacaan naskah proklamasi oleh Sukarno yang didampingi Moh. Hatta pada 17 Agustus 1945 silam. Momen sakral ini jadi peristiwa paling bersejarah bagi bangsa Indonesia sekaligus awal mula pembentukan NKRI.
Lalu, apa sih sebenarnya tujuan dan makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu? Simak ulasannya berikut ini.
1. Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Arti proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni bagi dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi dunia luar terkait beberapa hal, di antaranya:
- Sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
- Bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat.
- Wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan, berikut ini arti proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi bangsa Indonesia itu sendiri:
- Untuk memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia.
- Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
- Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
- Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri negara baru yaitu negara Indonesia.
- Dengan berdirinya negara baru ini maka negara memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
- Norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia.
- Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann).
Baca Juga: 5 Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Indonesia, Millennial Wajib Paham!
Baca Juga: Kisah Sukarno, Sakit Malaria Saat Bacakan Naskah Proklamasi