TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tujuan dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Millennials wajib tahu

Sukarno dan Mohammad Hatta saat pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, disaksikan oleh tokoh-tokoh nasionalis lain dari berbagai daerah, bertempat di kediaman pribadi Soekarno yang terletak di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta Pusat (kini Tugu Proklamasi). (Repro. "Bung Karno Penjambung Lidah Rakjat Indonesia" (Jakarta: Gunung Agung, 1966))

Kemerdekaan bangsa Indonesia ditandai dengan adanya pembacaan naskah proklamasi oleh Sukarno yang didampingi Moh. Hatta pada 17 Agustus 1945 silam. Momen sakral ini jadi peristiwa paling bersejarah bagi bangsa Indonesia sekaligus awal mula pembentukan NKRI.

Lalu, apa sih sebenarnya tujuan dan makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu? Simak ulasannya berikut ini.

1. Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Tugu Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ada di Taman Sari, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Arti proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni bagi dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi dunia luar terkait beberapa hal, di antaranya:

  1. Sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
  2. Bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat.
  3. Wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.

Sedangkan, berikut ini arti proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi bangsa Indonesia itu sendiri:

  1. Untuk memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia.
  2. Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
  3. Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
  4. Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri negara baru yaitu negara Indonesia.
  5. Dengan berdirinya negara baru ini maka negara memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
  6. Norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia.
  7. Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann).

2. Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

instagram.com/gitagut

Selain arti, proklamasi kemerdekaan Indonesia juga memiliki makna yang sangat penting dan mendalam, yakni:

  1. Telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.
  2. Telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya.
  3. Tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.
  4. Puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.

Baca Juga: 5 Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Indonesia, Millennial Wajib Paham!

3. Maksud dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Ilustrasi Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Setiap hal atau kegiatan pasti memiliki tujuan. Begitu juga dengan pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Nah, berikut beberapa maksud dan tujuan dilaksanakannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia:

  1. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.
  2. Bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
  3. Bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya.
  4. Bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya.
  5. Dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
  6. Mencapai tujuan nasional bangsa.

4. Faktor yang menentukan pembentukan NKRI

pexels.com/Dio Hasbi Saniskoro

Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan salah satu hal penting yang menyokong pembentukan NKRI. Meski membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, akan tetapi pada akhirnya Indonesia mampu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini tentu dilandasi atas beberapa faktor, seperti:

  1. Keinginan untuk merdeka dan lepas dari penjajahan.
  2. Mempunyai tempat tinggal yang sama yaitu kepulauan Indonesia.
  3. Persamaan nasib karena dijajah bangsa asing.
  4. Tujuan bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Baca Juga: Kisah Sukarno, Sakit Malaria Saat Bacakan Naskah Proklamasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya