TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuat NPWP Online Pribadi dan Info Batas Pembayaran

Bisa menghemat waktu, lho

Ilustrasi NPWP Online (dok. Antara Foto)

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang patut dipenuhi oleh setiap warga negara. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang menjadi identifikasi utama dalam urusan perpajakan di Indonesia. Kini, proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online untuk memudahkan individu memenuhi perpajakannya.

Dalam artikel ini, kamu akan melihat tentang cara membuat NPWP online pribadi beserta batas pendapatan membayar dan syarat-syarat mengajukan NPWP online. Terus disimak, ya. 

1. Syarat-syarat pengajuan NPWP online pribadi

Ilustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Untuk membuat NPWP online pribadi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), diperlukan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance), diperlukan dokumen tambahan seperti fotokopi kartu NPWP suami (jika berlaku), surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai, surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Penting untuk diingat jika setiap dokumen yang diajukan harus asli atau legalisir resmi. Pastikan juga untuk menyimpan seluruh salinan dokumen tersebut sebagai bukti pendaftaran. Jika ada pertanyaan atau kendala selama proses pendaftaran, kamu dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs web resmi DJP untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Bikin NIK Jadi NPWP lewat DJP Online, Mudah kok!

2. Cara membuat NPWP online pribadi

ilustrasi membuat NPWP online pribadi (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Membuat NPWP online pribadi merupakan langkah yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Proses ini dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui internet. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Persiapkan dokumen penting: Sebelum mulai, pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Akses situs e-Registration Pajak: Buka situs web e-Registration Pajak (eReg Pajak) di https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Daftar akun: Klik tombol ‘Daftar’ dan isi informasi pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon yang valid. Buat juga kata sandi yang kuat
  • Verifikasi Akun: Setelah mendaftar, kamu akan menerima email verifikasi. Lalu, buka email dan ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun
  • Login ke akun: Setelah akun aktif, login ke situs eReg Pajak dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP: Pilih opsi 'Pendaftaran NPWP' di dashboard eReg Pajak. Isilah formulir pendaftaran sesuai data, tulis dengan benar dan lengkap. Pastikan untuk memasukkan informasi yang sesuai dengan dokumen identitas Anda
  • Verifikasi identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto dokumen identitas yang valid, seperti KTP atau paspor
  • Submit formulir: Setelah mengisi formulir dengan benar, klik tombol ‘Submit’ untuk mengirimkan formulir pendaftaran
  • Tunggu verifikasi: Tim verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa informasi yang diberikan. Proses verifikasi ini bisa menghabiskan waktu beberapa hari kerja.
  • Dapatkan nomor NPWP: Kalau pendaftaran disetujui, kamu akan menerima nomor NPWP melalui email atau dapat dilihat langsung di dashboard eReg Pajak.
  • Cetak NPWP: Setelah mendapatkan nomor NPWP, kamu dapat mencetak NPWP sendiri melalui situs eReg Pajak.

Proses pendaftaran NPWP online pribadi ini akan memudahkan kamu memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti panduan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ya.

Verified Writer

Lathiva

Senang membaca dan menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya