Apa Itu Produsen? Berikut Definisi, Bentuk, dan Tujuannya
Erat kaitannya dengan produksi barang dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kamu tentu saja kerap mendengar istilah produksi dan produsen disebutkan dalam bidang ekonomi. Nah, ternyata baik produksi ataupun produsen ini berkaitan erat dengan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa untuk konsumen, lho.
Produksi merupakan kegiatan menghasilkan barang maupun jasa dengan memperhatikan nilai kegunaan atau manfaatnya untuk individu serta kelompok. Sementara produsen lebih kepada individu atau kelompok yang melakukan kegiatan produksi tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, simak definisi, bentuk, fungsi dan tujuan dari produsen berikut ini. Ternyata erat kaitannya dengan nilai guna dari produk, nih!
1. Definisi produsen
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 ayat 3, istilah produsen tidak lagi dipakai untuk mendefinisikan fungsi, bentuk serta hal-hal terkait lainnya. Melainkan produsen disebut hampir mirip dengan pelaku usaha.
Baik produsen serta pelaku usaha merupakan individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Dalam proses produksi tersebut, produsen tentu membutuhkan tenaga kerja serta modal untuk menghasilkan barang.
Baca Juga: 14 Fungsi Kemasan Produk dalam Pemasaran, Produsen Wajib Tahu
Baca Juga: Daftar Profil Perusahaan Produsen Obat Sirop yang Ditarik BPOM