Konstitusi Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Fungsinya
Ayo ingat kembali pelajaran PPKn waktu sekolah dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Konstitusi merupakan seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara. Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusi. Sesuai yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu konstitusi, simak artikel berikut!
Baca Juga: Pidato Bamsoet di Hari Konstitusi: Jangan Jadi Bangsa Mental Kuli
1. Pengertian konstitusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Sedangkan menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Baca Juga: 18 Agustus Hari Konstitusi Republik Indonesia: Ini Sejarahnya