TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mekanisme Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Cari Tahu yuk!

Ada pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal

Presiden Jokowi rapat dengan sejumlah pemimpin lembaga (dok. Sekretariat Presiden)

Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga penyelenggaraannya tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Lantas, bagaimana mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia?

Terlebih, kekuasaan adalah suatu hal yang penting bagi negara dalam menjalankan wewenang untuk mengatur kehidupan bernegara. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni secara horizontal dan vertikal.

Untuk mengetahui secara jelas, simak ulasan IDN Times terkait mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia berikut. Check this out!

Baca Juga: 5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang 

1. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Bogor, Jumat, 13/8/2021 (istimewa/MPR.go.id)

Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi suatu lembaga. Pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara sederajat seperti dalam buku PTK Guru PKn oleh Malinda.

Namun, pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah perubahan UUD 1945. Artinya, pembagian klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan, kini berubah terdiri dari enam kekuasaan.

Tiga jenis kekuasaan sebelumnya yang dimaksud terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan enam kekuasaan kini adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan Konstitutif
    Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang bertugas menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), seperti terdapat pada UUD 1945 pasal 3 ayat 1, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
  2. Kekuasaan Eksekutif
    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara atau presiden yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

  3. Kekuasaan Legislatif
    Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan pasal 20A ayat 1, yakni Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

  4. Kekuasaan Yudikatif
    Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2:

    "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

  5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
    Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat 1.

  6. Kekuasaan Moneter
    Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang bertujuan untuk menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan moneter, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara stabilitas nilai rupiah. Kekuasaan moneter dipegang oleh bank sentral di Indonesia, yakni Bank Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23D.

Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Tugas Partai Politik Sesuai Undang-Undang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya