TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tugas dan Fungsi Menteri ATR/BPN yang Diemban AHY

Apa saja tugasnya?

Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyoo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN di Istana Negara, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Tidak sedikit orang yang penasaran apa saja tugas dan fungsi menteri ATR/BPN. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Tugas Menteri ART/BPN

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri ATR/Kepala BPN adalah pejabat yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau mengawasi Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan Kementerian ATR diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Berdasarkan situs resmi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas urusan agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan, dengan tujuan membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Fungsi Menteri ART/BPN

Ilustrasi AHY dilantik jadi Menteri ATR/BPN (Instagram.com/agusyudhoyono)

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugasnya, berikut fungsi Kementerian ATR:

  1. Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
  6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  7. Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya