24 September Hari Tani Nasional: Sejarah dan Cara Memperingatinya
Mari lestarikan agraria di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September untuk mengingat segala jasa dan sejarah panjang para petani di Indonesia. Peringatan ini diresmikan langsung oleh Presiden Soekarno pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Penetapan Hari Tani Nasional ini dirayakan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960 di Indonesia, lho. Untuk mengenal sejarahnya lebih lanjut, simak penjelasan berikut.
1. Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960
Sejarah pembentukan Hari Tani Nasional dimulai sejak 12 tahun sebelum penetapannya, yakni tahun 1948. Terdapat beberapa panitia yang merancang UUPA di Indonesia.
Sejumlah panitia ini terdiri dari Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960).
Perancangan tersebut membuahkan hasil pada 24 September 1960 dengan ditetapkannya UU No 5/1960 tentang UUPA. Dirancangnya UUPA ini merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,
"Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Baca Juga: 21 September Hari Perdamaian Internasional: Sejarahnya
Baca Juga: 21 September Hari Alzheimer Sedunia: Sejarah dan Pengertian