TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

24 September Hari Tani Nasional: Sejarah dan Cara Memperingatinya

Mari lestarikan agraria di Indonesia

ilustrasi petani (Pixabay.com/sasint)

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September untuk mengingat segala jasa dan sejarah panjang para petani di Indonesia. Peringatan ini diresmikan langsung oleh Presiden Soekarno pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Penetapan Hari Tani Nasional ini dirayakan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960 di Indonesia, lho. Untuk mengenal sejarahnya lebih lanjut, simak penjelasan berikut.

1. Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960

Petani kebun tomat di PPU (IDN Times/Ervan)

Sejarah pembentukan Hari Tani Nasional dimulai sejak 12 tahun sebelum penetapannya, yakni tahun 1948. Terdapat beberapa panitia yang merancang UUPA di Indonesia.

Sejumlah panitia ini terdiri dari Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960). 

Perancangan tersebut membuahkan hasil pada 24 September 1960 dengan ditetapkannya UU No 5/1960 tentang UUPA. Dirancangnya UUPA ini merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,

"Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Baca Juga: 21 September Hari Perdamaian Internasional: Sejarahnya

2. Tujuan dibentuknya UUPA 1960

ilustrasi petani menanam padi di area persawahan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Bukan tanpa tujuan, UUPA ditetapkan untuk menyusun dasar-dasar hukum agraria di Indonesia, menyatukan kesederhanaan dan kesatuan dalam hukum pertahanan, dan meletakkan dasar-dasar hukum tanah bagi rakyat Indonesia.

Selain itu, UUPA ditetapkan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang bekerja di bidang agraria. Dengan UUPA, diharapkan rakyat tani bisa lebih baik dan makmur.

3. Perkembangan Hari Tani Nasional saat masa Orde Baru

ilustrasi petani cabai (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Setelah itu, berkembangnya bidang agraria di Indonesia memicu terbentuknya Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.

Pada tahun 1980, Departemen Koperasi secara khusus dibentuk untuk meningkatkan usaha pertanian berskala besar milik para petani kecil di luar Jawa-Bali. Lalu, pada tahun 1983, terjadi reorganisasi Badan Litbang Pertanian yang ditetapkan sesuai Kepres No 24 Tahun 1983.

Sejarah ini terus berlanjut pada 1992, pemerintah membentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993.

Pemerintah juga membentuk dua unit organisasi BPTP di dua provinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003.

Baca Juga: 21 September Hari Alzheimer Sedunia: Sejarah dan Pengertian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya