Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya
Berasas kekeluargaan dan gotong royong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Negara Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan kepribadian bangsa dalam sila keempat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Sila tersebut diintegrasikan dengan sila lainnya, mulai dari sila pertama, kedua, ketiga, serta kelima. Semua berkaitan untuk membentuk demokrasi.
Pertama kali dikenalkan dalam MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968, pedoman ini berisi tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Untuk mengenalnya lebih lanjut, simak penjelasan lengkap dan ciri-ciri demokrasi pancasila berikut ini.
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila merupakan peran Pancasila dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan berbagai permasalahan nasional yang diselesaikan secara permusyawarahan untuk mencapai mufakat. Hal ini berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H juga berpendapat bahwa, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah bangsa Indonesia. Perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila: Pengertian, Sejarah, dan Kronologi
Baca Juga: Mengulas Buku Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi?