TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

Berasas kekeluargaan dan gotong royong

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya di Jakarta Timur ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Negara Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan kepribadian bangsa dalam sila keempat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Sila tersebut diintegrasikan dengan sila lainnya, mulai dari sila pertama, kedua, ketiga, serta kelima. Semua berkaitan untuk membentuk demokrasi.

Pertama kali dikenalkan dalam MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968, pedoman ini berisi tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Untuk mengenalnya lebih lanjut, simak penjelasan lengkap dan ciri-ciri demokrasi pancasila berikut ini.

1. Pengertian Demokrasi Pancasila

Ilustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Demokrasi pancasila merupakan peran Pancasila dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan berbagai permasalahan nasional yang diselesaikan secara permusyawarahan untuk mencapai mufakat. Hal ini berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Selain itu, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H juga berpendapat bahwa, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah bangsa Indonesia. Perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila: Pengertian, Sejarah, dan Kronologi

2. Sejarah Demokrasi Pancasila

IDN Times/Abraham Herdyanto

Istilah demokrasi pancasila dikenal sebagai reaksi nyata terhadap demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Istilah ini populer setelah lahirnya Orde Baru, setelah tahun 1966.

Presiden Suharto menyatakan Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi kedaulatan rakyat yang diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Dalam menggunakan hak-hak demokrasi, masyarakat harus melakukannya dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, penerapan demokrasi pancasila kurang berjalan lancar selama era Orde Baru dalam masa jabatan Presiden Soeharto. Banyak yang membatasi ruang gerak partai politik atau demokrasi dan juga pemerintahan yang bersifat menekan atau mengekang.

3. Prinsip Demokrasi Pancasila

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Demokrasi pancasila memiliki 10 prinsip atau pilar yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) 1945. Pilar-pilar ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengunggulkan sikap demokrasi, yakni sebagai berikut:

  • Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
  • Demokrasi dengan kecerdasan
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  • Demokrasi dengan rule of law
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  • Demokrasi dengan hak asasi manusia
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  • Demokrasi dengan otonomi daerah
  • Demokrasi dengan kemakmuran
  • Demokrasi yang berkeadilan sosial

Baca Juga: Mengulas Buku Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya