Hukum Qurban, Syarat, dan Keutamaannya
Ketahui sebelum berkurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Raya Idul Adha 1443 H akan tiba dalam waktu dekat. Umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan salat Id dan juga kurban. Perayaan Idul Adha ini dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah.
Hewan yang biasa digunakan untuk penyembelihan adalah sapi, unta, domba, atau kambing. Sebelum berkurban, kamu wajib mengetahui hukum qurban, syarat, dan ketentuannya dalam Islam. Untuk kamu yang belum mengetahuinya, berikut penjelasannya.
1. Hukum berkurban
Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah atau sunnah muakkad yang dianjurkan untuk dilakukan. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum qurban adalah hal wajib bagi yang mampu.
Hukum kurban ini terdapat dalam Surat Al-Kautsar ayat 2, yakni sebagai berikut:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).
Baca Juga: 3 Cara Kurban Online Lewat Berbagai Platform Terpercaya
Baca Juga: 14 Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Idul Adha-Hewan Kurban