TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Qurban, Syarat, dan Keutamaannya

Ketahui sebelum berkurban

ilustrasi sapi (Pexels.com/Pixabay)

Hari Raya Idul Adha 1443 H akan tiba dalam waktu dekat. Umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan salat Id dan juga kurban. Perayaan Idul Adha ini dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah.

Hewan yang biasa digunakan untuk penyembelihan adalah sapi, unta, domba, atau kambing. Sebelum berkurban, kamu wajib mengetahui hukum qurbansyarat, dan ketentuannya dalam Islam. Untuk kamu yang belum mengetahuinya, berikut penjelasannya.

1. Hukum berkurban

ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah atau sunnah muakkad yang dianjurkan untuk dilakukan. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum qurban adalah hal wajib bagi yang mampu.

Hukum kurban ini terdapat dalam Surat Al-Kautsar ayat 2, yakni sebagai berikut:

 "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).

Baca Juga: 3 Cara Kurban Online Lewat Berbagai Platform Terpercaya

2. Syarat hewan kurban

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelum melaksanakan kurban, kamu harus memerhatikan beberapa syarat hewan yang dapat menjadi hewan kurban. Berikut ini syarat-syaratnya:

  • Hewan kurban merupakan jenis hewan ternak, seperti sapi, domba, kambing, atau unta.
  • Hewan ternak memiliki umur satu tahun atau lebih untuk kambing, minimal dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.
  • Kondisi hewan ternak wajib sehat.
  • Hewan kurban milik sendiri atau bisa juga rombongan. Hewan rombongan sapi atau kerbau adalah maksimal 7 orang, sedangkan hewan rombongan unta maksimal 10 orang untuk satu ekor.

Baca Juga: 14 Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Idul Adha-Hewan Kurban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya