Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anulasi, Pembatalan Nikah Katolik yang Dialami Aurelie Moeremans

Buku Aurelie Moeremans (instagram.com/aurelie)
Buku Aurelie Moeremans (instagram.com/aurelie)

Kabar mengenai anulasi atau pembatalan pernikahan Katolik yang pernah dialami Aurelie Moeremans menarik perhatian banyak orang. Istilah anulasi sendiri masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, sehingga kerap disalahartikan sebagai perceraian dalam ajaran gereja Katolik. Padahal, keduanya memiliki makna dan proses yang sangat berbeda.

Melalui kisah yang dialami Aurelie Moeremans, publik mulai penasaran tentang apa itu anulasi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana prosesnya menurut hukum gereja Katolik. Berikut pembahasan mengenai anulasi pembatalan perkawinan dalam Katolik.

1. Apa itu anulasi?

ilustrasi menikah (freepik.com/freepik)
ilustrasi menikah (freepik.com/freepik)

Mengutip laman Keuskupan Atambua, anulasi atau annulment adalah pernyataan/deklarasi bahwa sebuah perkawinan yang kelihatan sah atau valid, tetapi menurut hukum gereja Katolik ternyata pernikahan itu tidak memenuhi persyaratan pokok yang menuntut sahnya suatu perkawinan. Oleh deklarasi ini suatu perkawinan terbukti telah batal sejak awalnya.

Hakim gereja pun akan menyatakan atau mengumumkan kebatalannya perkawinan itu. Propes anulasi pun ada beberapa cara yang bisa ditempuh, berikut di antaranya:

  • Proses formal: Ada hakim, defensor vinculi, saksi, dan lain-lain.
  • Proses dokumenter/adimistratif: Hakim hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasusnya.

Proses formal umumnya dibagi lagi menjadi proses formal biasa yang butuh waktu 1 tahun lebih, dan proses singkat yang disebut brevior processus coram episcopo, yakni keputusannya oleh uskup. Sementara proses administratif menyangkut kasus perkawinan yang halanganya karena sudah menikah sebelumnya dan istrinya masih hidup, dan kasus perkawinan ratum non consummatum (tertahbis namun belum disempurnakan).

2. Apa yang membuat perkawinan gereja Katolik sah atau valid?

Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Nadtochiy Photography)
Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Nadtochiy Photography)

Perkawinan dalam gereja Katolik dinyatakan sah atau valid apabila memenuhi beberapa syarat penting yang telah ditetapkan oleh gereja. Selain itu, perkawinan harus dilangsungkan sesuai tata cara gereja. Berikut ini persyaratan pernikahan Katolik sah atau valid:

  • Calon suami/istri bebas dari halangan dan rintangan untuk menikah (Kan. 1083- 1094). Misalnya, tak ada halangan dari ikatan nikah resmi sebelumnya seperti nikah beda gereja dan beda agama, usia sudah dewasa (18 tahun ke atas), tak ada hubungan darah, tidak impoten, dan lain-lain.
  • Calon suami/istri mampu memberikan konsensus nikahnya/kesepakatan nikahnya secara jujur, tanpa cacat (Kan. 1095 – 1107).
  • Konsensus menikah akan cacat jika sebelum menikah, salah satu atau kedua calon punya niat menikah yang tidak baik. Misalnya mau menikah tapi tidak mau menerima tujuan menikah untuk saling membahagiakan, untuk mendapatkan keturunan, dan mendidik anak, hal melanggar hukum Kanonik nomor 1055.
  • Konsensusnya cacat jika menikah secara paksa/terpaksa, karena ada tekanan dari luar, misalnya dari calon pasangan nikahnya, dari keluarga, dan dari adat. Lalu sudah ada belis atau wanitanya sudah hamil maka terpaksa harus menikah. Nikahnya batal karena keduanya atau salah satu mengalami ketakutan dan paksaan dari luar, seperti diuraikan dalam hukum Kanonik nomor 1103.
  • Konsensusnya cacat kalau tak mampu menggunakan akal budi secukupnya dalam mempertimbangkan hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam perkawinan. Kedua calon atau salah satu pikirannya belum matang dan tak mengerti apa artinya menikah.
  • Calon suami istri itu harus memahami bahwa pernikahan Katolik berlangsung seumur hidup.
  • Pernikahan Katolik sah kalau dilakukan sesuai Forma Kanonika artinya pasangan itu menikah di hadapan seorang imam Katolik dan dua saksi (Kan. 1108 – 1123).
  • Calon suami istri memahami tujuan perkawinan, yakni untuk saling membahagiakan, mendapatkan keturunan dan mendidik anak. (Kanon 1055).

3. Syarat pernikahan dalam Katolik

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)

Mengutip laman arokisantolukas.org Paroki Sunter Gereja Santo Lukas, berikut syarat pernikahan dalam Katolik

  • Menyerahkan surat pengantar (Formulir Calon Pengantin) dari Ketua Lingkungan.
  • Menyerahkan Surat Baptis (asli dan fotokopi).
  • Menyerahkan fotokopi KTP kedua calon pengantin.
  • Menyerahkan Kartu Keluarga Katolik (asli dan fotokopi) bagi calon pengantin beragama Katolik.
  • Menyerahkan pasfoto berpasangan ukuran 6 cm x 4 cm sebanyak tiga lembar (berdampingan: pria di sebelah kanan, wanita di sebelah kiri).
  • Kedua calon pengantin wajib menghadiri sesi pembelajaran Membangun Rumah Tangga (MRT) yang diselenggarakan oleh Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Menyerahkan Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (asli dan fotokopi)
  • Menyerahkan fotokopi surat ganti nama (bagi yang berganti nama).
  • Menyerahkan surat izin dari yang berwenang bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/ POLRI.
  • Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran, dan Kartu Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan surat izin dari orangtua bagi calon pengantin yang masih di bawah usia normal perkawinan, untuk selanjutnya dimintakan izin dari Keuskupan Agung Jakarta.
  • Paling lambat 3 bulan sebelum hari pelaksanaan perkawinan, kedua calon pengantin wajib menghadiri penyelidikan kanonik persiapan perkawinan. Untuk penyelidikan kanonik tersebut, Pastor menyediakan waktu pada pekan II dan IV setiap hari Sabtu dan Minggu, pukul 15.30 sampai dengan 17.30 WIB. Penyelidikan Kanonik persiapan perkawinan dapat dilakukan pada hari biasa dengan perjanjian sebelumnya melalui Sekretariat Paroki.
  • Waktu penyelidikan kanonik persiapan perkawinan, calon pasangan kawin campur (beda agama/ beda Gereja) wajib didampingi 2 orang saksi beragama Katolik yang bukan keluarga, sebagai saksi atas dispensasi perkawinan.
  • Calon pengantin yang beragama Kristen bukan Katolik menyerahkan Surat Baptis (asli dan fotokopi) dan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Gereja Kristen bukan Katolik.
  • Berita akan dilangsungkannya Perkawinan Katolik yang bersangkutan diumumkan di Gereja Katolik sebanyak tiga kali berturut-turut setiap perayaan Misa mingguan.

CATATAN SIPIL

Paroki melalui Sekretariat dapat membantu/ memfasilitasi calon pengantin untuk mencatatkan perkawinannya di Catatan Sipil dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir model 1, 2 dan 3 (PMI N1, N2, N4) di Kelurahan.
  • Menyerahkan Surat keterangan Lurah yang menyatakan belum/sudah pernah menikah.
  • Menyerahkan fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir.
  • Menyerahkan fotokopi Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI/WNI).
  • Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1).
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir oleh Lurah.
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan surat ganti nama (bagi yang sudah ganti nama).
  • Menyerahkan pasfoto ukuran 6cm x 4cm sebanyak 6 lembar (berdampingan: pria di sebelah kanan, wanita di sebelah kiri).
  • Melampirkan Akte Perceraian / Akte Kematian bagi yang sudah pernah menikah.
  • Melampirkan Akte Kelahiran Anak bagi yang sudah mempunyai Anak.
  • Menyerahkan Surat Dispensasi dari Camat setempat bagi yang melang-sungkan perkawinan dalam waktu kurang dari 20 hari kerja.
  • Menunjukkan surat-surat asli waktu pendaftaran.
  • Menunjukkan surat pemberkatan perkawinan dari Gereja Katolik.
  • Menyerahkan fotokopi Surat Baptis.

PENYELIDIKAN KANONIK

  • Setelah penyerahan Formulir Pendaftaran Perkawinan dan dokumen-dokumen pelengkap diserahkan ke Sekretariat, maka diberikan jadwal untuk bertemu Pastor  guna penyelidikan Kanonik Persiapan Perkawinan. Waktu pertemuan hari Sabtu dan Minggu pecan ke II dan IV, pukul 16:00 sampai selesai atau hari lain sesuai dengan perjanjian (waktu khusus).
  • Calon pengantin yang bukan Katolik, wajib menghadirkan dua orang saksi.
  • Saksi penyelidikan Kanonik adalah orang yang mengetahui bahwa calon belum pernah menikah, tidak boleh saudara kandung.
  • Setelah penyelidikan Kanonik selesai, Petugas Sekretariat Paroki melakukan proses:
    • Mengajukan dispensasi/ izin ke KAJ (untuk perkawinan campur).
    • Mengumumkan di Gereja/ Paroki sesuai domisili masing-masing calon pengantin.

GLADI BERSIH

Sesuai dengan waktu yang dipilih sebelum upacara perkawinan akan diadakan gladi bersih liturgi bersama Pastor yang memberkati perkawinan tersebut.

UPACARA PERKAWINAN

  • Calon pengantin bersama para saksi dan keluarga hendaknya sudah berada di Gereja 15 – 30 menit sebelum upacara dimulai.
  • Pencatatan Sipil dilkukan setelah upacara perkawinan Gereja, bertempat di Pastoran.

SURAT PERNIKAHAN

  • Setelah upacara perkawinan selesai, Petugas Sekretariat melakukan :
    • Pencatatan perkawinan pada Buku Besar Perkawinan.
    • Menerbitkan Surat Perkawinan.
    • Mengirimkan berita perkawinan ke Paroki tempat baptis asal kedua pengantin.
    • Pengarsipan dokumen perkawinan.
    • Surat Perkawinan dapat diambil di Sekretariat Paroki  2 (dua) pekan setelah penerimaan Sakramen Perkawinan pada hari dan jam kerja Sekretariat Paroki Santo Lukas Sunter.

4. Apakah anulasi sama dengan perceraian?

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)

Mengutip channel YouTube @PostinusGuloOSC yang membahas tentang katekese berdasarkan hukum gereja Katolik dan dokumen-dokumen gereja oleh Romo Postinus Gulo, OSC, anulasi tidak sama dengan perceraian. Menurut Romo Postinus, ajaran Katolik melarang adanya perceraian karena tidak sesuai dengan sabda Tuhan.

“Dalam injil Matius bab 19 ayat 5 sampai 6, injil Markus bab 10 ayat 7 sampai 9, (menyatakan) Yesus sudah melarang perceraian. Sekali perkawinan dipersatukan oleh Allah di dalam ikatan perkawinan, maka suami dan istri itu hanya kematian yang memisahkan kedua,” jelas Romo Postinus.

“Jadi anulasi atau pembatalan perkawinan, tidak seperti perceraian,” lanjutnya.

Romo Postinus lebih lanjut menjelaskan bahwa anulasi merupakan pembatalan perkawinan yang memang sejak semula pernikahan itu tidak sah. Jadi sebelum terjadinya perkawinan, ada masalah atau halangan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

“Jadi sebelum ada perkawinan itu terjadi, sudah ada masalah atau penyebab yang membuat perkawinan itu tidak sah. Maka terbuka suatu kemungkinan pernikahan dianulasi atau dibatalkan, kalau memang tidak bisa dipulihkan untuk hidup bersama, itu ada Kanonnya, 1675,” terang romo.

Anulasi dalam gereja Katolik bukanlah bentuk perceraian, melainkan pernyataan bahwa suatu pernikahan sejak awal tidak sah secara kanonik. Proses ini dilakukan melalui penyelidikan mendalam dan pertimbangan serius, dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us

Latest in Life

See More

50 Ucapan Imlek 2026 untuk Orangtua, Penuh Kehangatan!

14 Jan 2026, 15:52 WIBLife