Apa Itu DUI yang Pernah Menimpa Mendiang Kim Sae Ron?

Istilah DUI belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama usai kasus yang menimpa mendiang aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron. Kasus DUI tidak hanya terjadi di Korea Selatan, tetapi juga di berbagai negara termasuk Indonesia.
Pelanggaran ini bisa membawa dampak serius bagi pelakunya, mulai dari sanksi hukum hingga dampak sosial yang berkepanjangan. Lantas, apa itu DUI dan bagaimana hukuman bagi pelakunya?
Cari tahu ulasannya secara lengkap dalam artikel ini, yuk!
1. Apa itu DUI?
DUI adalah singkatan dari Driving Under Influence yang berarti mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau sedang mabuk. Istilah ini juga merujuk pada kondisi seseorang yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol dan/atau obat-obatan.
Ketika seseorang mengonsumsi alkohol, kadar alkohol dalam tubuhnya akan meningkat. Hal ini menyebabkan efek negatif pada sistem saraf. Secara umum, risiko kecelakaan akibat DUI akan meningkat secara signifikan, terutama pada pengemudi dengan konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) sebesar 0,08% atau lebih tinggi.
BAC dapat diukur dengan breathalyzer, yaitu alat yang mengukur jumlah alkohol dalam napas, urine, ataupun darah. Pengukuran ini penting untuk menentukan tingkat pengaruh alkohol terhadap kemampuan mengemudi seseorang.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan larangan untuk mengemudi dalam keadaan mabuk melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311. Dalam aturan tersebut, pengendara yang mabuk bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.