ilustrasi mengemudi saat puasa (pexels.com/Ketut Subiyanto)
Di Korea Selatan, kasus DUI dipandang sebagai pelanggaran berat. Tak jarang kasus DUi juga jadi sorotan, terutama ketika melibatkan selebriti ternama. Masalah ini tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga orang lain di jalan raya atau penduduk sekitar.
Korea Selatan memiliki aturan yang sangat ketat terkait DUI. Batas legal kadar alkohol dalam darah (BAC) di negara tersebut adalah 0,03% - 0,08%. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman berat, termasuk denda hingga 20 juta won atau penjara maksimal 5 tahun.
Untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran DUI, pemerintah Korea Selatan telah menerapkan undang-undang transportasi jalan raya atau dikenal Undang-Undang Yoon Chang-ho pada 2018. Undang-undang ini dinamai berdasarkan nama seorang tentara yang meninggal setelah ditabrak oleh pengemudi mabuk.
Meskipun Korea dikenal memiliki budaya konsumsi alkohol yang tinggi, data dari Korean Herald melaporkan bahwa Badan Kepolisian Nasional mencatat 13.042 kasus DUI di Korea Selatan sepanjang 2023. Angka ini menunjukkan penurunan bertahap dibandingkan dengan 29.990 kasus pada 2006 sejak adanya aturan ketat kasus DUI.
Namun, dampak dari mengemudi dalam keadaan mabuk masih cuku besar. Sekitar 159 korban meninggal dunia dan 20.628 orang mengalami luka-luka akibat kasus DUI pada 2023.