ilustrasi guru sedang mengajari murid (pexels.com/ Pavel Danilyuk)
Masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami perbedaan antara guru honorer dan PPPK guru, padahal keduanya memiliki status dan hak yang berbeda secara mendasar. Beragam perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya penataan ulang sistem kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut beberapa aspek utama yang membedakan guru honorer dan PPPK guru.
1. Status
Perbedaan antara guru honorer dan PPPK guru terletak pada status kepegawaiannya, di mana guru honorer adalah tenaga pendidik yang belum sepenuhnya diakui sebagai ASN. Guru honorer bisa terdiri dari mereka yang telah diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah maupun yang hanya diangkat oleh kepala sekolah, sedangkan PPPK guru sudah berstatus ASN dan harus memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat secara resmi.
2. Masa kerja
Selain perbedaan status kepegawaian, masa kerja guru honorer dan guru PPPK juga tidak sama karena diatur berdasarkan mekanisme yang berbeda. Guru honorer umumnya dipekerjakan tanpa batas waktu yang jelas, sedangkan guru PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai perjanjian yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi atau penilaian kinerja.
3. Gaji dan hak lainnya
Kemudian, perbedaan berikutnya terlihat dari aspek gaji dan hak-hak lain yang diterima oleh guru honorer dan PPPK guru. Guru honorer kerap menerima gaji di bawah standar upah minimum, sedangkan PPPK guru memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lain yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Mengingat adanya perbedaan yang cukup besar antara guru honorer dan PPPK guru, pemerintah terus berupaya mendorong pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Dilansir Kemendikbud Ristek RI, dijelaskan bahwa berkomitmen menjadikan profesi guru lebih terhormat, membanggakan, dan bermartabat melalui berbagai kebijakan, salah satunya pengangkatan tersebut.
Memahami apa itu PPPK guru dan perbedaannya dengan guru honorer membantu calon peserta lebih percaya diri dalam mempersiapkan diri. Melalui jalur ini, pemerintah membuka peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan status yang jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.
Penulis: Angel Rinella