Ilustrasi KIP Kuliah (dok. kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id)
Untuk menjawab pertanyaan, apakah KIP Kuliah 2026 wajib ada sertifikat prestasi, kamu perlu tahu dulu apa saja persyaratan penerimaan KIP Kuliah. Meski belum ada persyaratan resmi, tapi diperkiraan persyaratan ini sama dengan tahun sebelumnya.
Dikutip dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, persyaratan di bagi dua, yakni persyaratan umum dan ekonomi. Berikut di antaranya:
A. Syarat Umum
Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
B. Syarat Ekonomi
Pemegang kartu KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN atau PTS.
Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian. Bantuan sosial tersebut mencakup Program Keluarga Sosial (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) PPKE yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berasal dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.