Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (unsplash.com/Mufid Majnun)
Jika melihat dari definisi dan format penomoran di atas, jawabannya adalah ya berbeda. Mengutip laman BKN Jayapura, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut perbedaan keduanya secara hak, manajemen hingga proses seleksinya.
1. PNS dan PPPK dari Segi Status Kepegawaian
Menurut UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status berbeda. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki NIP nasional. Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
2. PNS dan PPPK dari Segi Hak
PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun haknya berbeda. PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK hanya memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi PNS minimal 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK maksimal 24 jam pelajaran selama masa perjanjian kerja.
3. PNS dan PPPK dari Segi Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020, sedangkan PPPK diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018. PNS memiliki jenjang karier, pangkat, promosi, dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak. PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional dengan masa kerja sesuai kontrak, sehingga tidak memiliki jenjang karier maupun jaminan hari tua.
4. PNS dan PPPK dari Segi Masa Kerja
PNS bekerja hingga pensiun pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sementara PPPK bekerja sesuai masa perjanjian, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja.
5. PNS dan PPPK dari Segi Proses Seleksi
Seleksi CPNS dapat diikuti usia 18–35 tahun, sedangkan PPPK 20–59 tahun (terutama PPPK guru). Tes CPNS terdiri dari SKD (TWK, TIU, TKP) dan SKB sesuai formasi. Untuk PPPK, seleksi mencakup empat aspek: kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun PPPK dan PNS sama-sama termasuk ASN, tapi NIP keduanya tidak sepenuhnya sama. PNS memiliki NIP yang tetap dan berlaku seumur hidup, sementara PPPK memiliki Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) yang berlaku sesuai masa perjanjian kerja.