Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pertanyaan tentang apakah NIP PPPK sama dengan PNS sering muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang baru saja diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Banyak yang masih bingung mengenai status, hak, serta administrasi kepegawaian antara PPPK dan PNS, padahal keduanya sama-sama merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara).

Perbedaan sistem kepegawaian inilah yang membuat banyak orang penasaran apakah NIP keduanya juga sama. Untuk memahami hal ini, kamu bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

1. Definisi NIP PPPK dan PNS?

ilustrasi pegawai PPPK (Freepik.com/garakta_studio)

Mengutip dar akun resmi Instagram Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan @ itjenkemenhub_151, NIP PPPK adalah singkatakan dari Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nomor ini terdiri dari 18 digit yang memuat informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut. NIP PPPK berfungsi sebagai identitas resmi layaknya NIP bagi PNS.

Sementara PNS, melansir dari laman Kemenkeu, merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Format penomoran NIP PPPK dan PNS

ilustrasi pegawai negeri sipil (pexels.com/Ivan Samkov)

NIP PPPK dan PNS memang terlihat terlihat mirip. Tapi jika diamati lebih jauh, ada beberapa perbedaan dalam penomoran keduanya. Agar lebih jelas, kamu bisa menyimak bagaimana penomoran NIP PPPK dan PNS seperti di bawah ini.

NIP PNS

Penomoran ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas PNS. Penomoran NIP PNS terdiri atas 18 digit dengan urutan sebagai berikut:

  • 8 digit awal: Tanggal lahir pegawai dalam format tahun (YYYY), bulan (MM), dan hari (DD).

  • 6 digit selanjutnya: Tahun dan bulan pengangkatan pegawai pertama kali sebagai CPNS/PNS dalam format tahun (YYYY) dan bulan (MM).

  • 1 digit selanjutnya: Jenis kelamin pegawai (angka “1” untuk laki-laki dan “2” untuk perempuan).

  • 3 digit terakhir: Nomor urut pegawai yang unik di dalam sistem.

Contoh NIP PNS: 199706202023052001

Penjelasan:

Dari format tersebut, bisa dijelaskan bahwa pemilik NIP PNS punya tanggal lahir 20 Juni (06) 1997 dan diangkat sebagai CPNS pada Mei 2023. Lalu pemilik memiliki jenis kelamin perempuan dengan nomor urut pegawai 001.

NIP PPPK

Serupa dengan NIP PNS, NIP PPPK juga terdiri dari 18 digit. Tapi, NIP PPPK mempunyai perbedaan pada bagian pengangkatan yang mencerminkan status sebagai kontrak pegawai. Berikut formatnya:

  • 8 digit awal: Tanggal lahir pegawai dalam format tahun (YYYY), bulan (MM), dan hari (DD).

  • 4 digit selanjutnya: Tahun pengangkatan pegawai sebagai PPPK (YYYY).

  • 2 digit selanjutnya: Frekuensi pengangkatan PPPK, dimulai dengan angka “21” untuk pengangkatan pertama, yang kemudian bertambah seiring dengan pembaruan kontrak (misalnya, 21 untuk pengangkatan pertama, 22 untuk pengangkatan kedua, dan seterusnya).

  • 1 digit selanjutnya: Jenis kelamin pegawai (angka “1” untuk laki-laki dan “2” untuk perempuan).

  • 3 digit terakhir: Nomor urut pegawai yang unik di dalam sistem.

Contoh NIP PPPK: 199805212019211001

Penjelasan:

Pemilik nomor ini memiliki tanggal lahir: 21 Mei (05) 1998 dan pengangkatan pertamanya sebagai PPPK pada 2019. Lalu frekuensi pengangkatan pertamanya 21 dengan jenis kelamin laki-laki. Sementara untuk nomor urut pegawainya adalah 001.

3. Apakah NIP PPPK sama dengan PNS?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (unsplash.com/Mufid Majnun)

Jika melihat dari definisi dan format penomoran di atas, jawabannya adalah ya berbeda. Mengutip laman BKN Jayapura, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut perbedaan keduanya secara hak, manajemen hingga proses seleksinya.

1. PNS dan PPPK dari Segi Status Kepegawaian

Menurut UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status berbeda. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki NIP nasional. Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

2. PNS dan PPPK dari Segi Hak

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun haknya berbeda. PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK hanya memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi PNS minimal 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK maksimal 24 jam pelajaran selama masa perjanjian kerja.

3. PNS dan PPPK dari Segi Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020, sedangkan PPPK diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018. PNS memiliki jenjang karier, pangkat, promosi, dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak. PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional dengan masa kerja sesuai kontrak, sehingga tidak memiliki jenjang karier maupun jaminan hari tua.

4. PNS dan PPPK dari Segi Masa Kerja

PNS bekerja hingga pensiun pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sementara PPPK bekerja sesuai masa perjanjian, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja.

5. PNS dan PPPK dari Segi Proses Seleksi

Seleksi CPNS dapat diikuti usia 18–35 tahun, sedangkan PPPK 20–59 tahun (terutama PPPK guru). Tes CPNS terdiri dari SKD (TWK, TIU, TKP) dan SKB sesuai formasi. Untuk PPPK, seleksi mencakup empat aspek: kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun PPPK dan PNS sama-sama termasuk ASN, tapi NIP keduanya tidak sepenuhnya sama. PNS memiliki NIP yang tetap dan berlaku seumur hidup, sementara PPPK memiliki Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) yang berlaku sesuai masa perjanjian kerja.

Editorial Team