- Selain tunjangan, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
- Fasilitas yang diterima hampir sama, gaji PPPK penuh waktu dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Berikut Aturannya!

Pertanyaan mengenai apakah PPPK paruh waktu bisa mendapatkan tunjangan menjadi hal yang sering dibahas, terutama di kalangan tenaga honorer atau pegawai kontrak yang baru beralih status. Banyak yang masih belum memahami bagaimana sistem penggajian dan tunjangan bagi PPPK diatur oleh pemerintah.
Hal ini wajar, mengingat status PPPK berbeda dengan PNS yang memiliki hak dan fasilitas lebih lengkap. Lalu apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Apa itu PPPK paruh waktu?

Melansir dari BKN Jayapura, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan UU NO. 5/2014, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Pegawai PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karier karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
2. Apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan?

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu punya kewajiban kerja 4 jam per hari. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam sehari. Meski jam kerjanya lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Berikut penjelasannya:
3. Gaji yang didapat PPPK paruh waktu

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji untuk PPPK paruh waktu ditetapkan paling rendah sama dengan gaji ketika masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Artinya, pemerintah pusat tidak menetapkan angka gaji yang seragam bagi seluruh PPPK paruh waktu, karena penentuan besarnya upah disesuaikan dengan kebijakan instansi dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Sebagai contoh, UMP tahun 2025 di beberapa daerah adalah sebagai berikut: DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, Jawa Barat Rp2.191.232, Jawa Timur Rp2.305.985, Sumatera Barat Rp2.994.193, dan Sulawesi Selatan Rp3.657.527. Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu pada 2025 akan mengikuti ketentuan UMP di daerah masing-masing.
Apabila seorang PPPK paruh waktu kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sistem penggajiannya akan berubah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan oleh golongan dan jenjang pendidikan.
Misalnya, untuk lulusan SD (Golongan I) berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan untuk lulusan S1/D4 (Golongan IX) antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Semakin tinggi jenjang pendidikan dan golongan, maka semakin besar pula kisaran gaji pokok yang diterima.
Secara umum, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan selengkap atau penuh seperti ASN. Hak yang diterima biasanya terbatas pada gaji pokok dan tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan peraturan instansi tempat bekerja. Namun, setiap instansi memiliki kebijakan tersendiri yang dapat menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran.


















