Aset KIP Kuliah Apa Saja dan Haruskah Diisi? Cari Tahu di Sini

Buat kamu yang berencana kuliah di tahun 2025 tapi terkendala biaya, direkomendasikan untuk daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program ini dirancang untuk membantu anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu agar bisa mengejar pendidikan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 membutuhkan beberapa data yang perlu diisi, salah satunya adalah data aset. Lantas, aset KIP Kuliah apa saja dan apakah wajib diisi?
Supaya gak keliru, baca informasi yang telah dirangkum IDN Times berikut ini. Jangan sampai ketinggalan informasi penting, ya.
Kapan KIP Kuliah 2025 dibuka?

KIP Kuliah menjadi salah satu program yang dinantikan setiap tahun, terutama bagi mereka yang kesulitan biaya untuk melanjutkan studi ke universitas. Dengan adanya KIP Kuliah, mereka punya kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi.
Kalau kamu tertarik dengan program ini, pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah resmi dibuka oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Melansir Kemdiktisaintek, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka mulai 4 Februari - 31 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan pendaftaran KIP Kuliah 2024 lalu, ada dua jenis persyaratan, yaitu persyaratan pendaftar dan persyaratan ekonomi. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek di situs resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek. Pantau juga informasi terbaru KIP Kuliah 2025.
Salah satu persyaratan yang perlu kamu perhatikan adalah pendaftar harus dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Apabila tidak memenuhi empat kriteria itu, pendaftar masih punya kesempatan dengan melampirkan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Aset KIP kuliah apa saja?

Jika sudah sesuai kriteria, pendaftar bisa mulai membuat akun daftar KIP Kuliah. Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta seperti NISN, NPSN dan NIK. Selain itu, pendaftar perlu mengisi data aset.
Apa itu data aset? Aset adalah barang berharga yang dimiliki oleh pendaftar atau keluarga/wali pendaftar saat masa pendaftaran KIP Kuliah.
Aset KIP Kuliah bisa berupa kendaraan, barang berharga, elektronik, hingga properti. Berikut rincian aset yang biasanya muncul dalam pendaftaran KIP Kuliah.
1. Kendaraan
Kendaraan termasuk aset yang diisi oleh pendaftar KIP Kuliah. Aset yang tergolong jenis kendaraan adalah mobil, motor, becak, bajaj, sepeda, dan sebagainya.
2. Barang berharga
Kalau kamu atau keluargamu punya barang berharga di rumah, wajib mencantumkannya di kolom aset KIP Kuliah 2025. Jenis barang-barang yang termasuk barang berharga seperti perhiasan emas, emas batangan, dan sebagainya.
3. Barang elektronik
Selanjutnya, masukkan juga barang elektronik seperti televisi, smartphone, laptop, kulkas, komputer dan sebagainya.
4. Properti
Pendaftar yang memiliki properti seperti rumah, tanah, sawah, dan sebagainya juga perlu melaporkannya saat mendaftar KIP Kuliah.
5. Tabungan
Terakhir, ada jenis aset lainnya yang bisa diisi saat daftar KIP Kuliah, yaitu tabungan. Misalnya tabungan tunai, deposito, investasi surat berharga, dan lain-lain.
Apakah data aset KIP Kuliah wajib diisi?

Aset KIP Kuliah apa saja sudah terjawab, kan? Data aset itu harus diisi karena menjadi bahan bagi orang yang memverifikasi untuk mempertimbangkan kelayakan penerimanya.
Singkatnya, data aset adalah bukti pendukung keadaan ekonomi calon penerima beasiswa pendidikan tersebut. Oleh karena, cantumkan aset secara rinci agar lolos verifikasi. Namun, tetap isi data aset secara jujur.
Apalagi, ada kemungkinan verifikasi ulang oleh perguruan tinggi tujuan dengan melakukan kunjungan ke rumah pendaftar. Jika ada data yang tidak sesuai, pendaftar KIP Kuliah bisa dinyatakan tidak lolos.
Nah, itulah daftar aset KIP Kuliah apa saja. Bersifat harus diisi, jadi kamu bisa mulai menentukan aset yang akan dilaporkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2025 nanti.