Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi daftar ulang (unsplash.com/Ed Us)

Intinya sih...

  • Daftar ulang SPMB/PPDB adalah tahapan penting setelah lulus seleksi masuk sekolah, konfirmasi keikutsertaan, penyelesaian administrasi, dan penyusunan data peserta didik baru.

  • Langkah-langkah daftar ulang atau lapor diri meliputi cek pengumuman hasil seleksi, siapkan dokumen persyaratan, datang ke sekolah sesuai jadwal, serahkan dokumen, dan tunggu verifikasi resmi.

  • Dokumen yang biasanya diminta saat daftar ulang antara lain bukti pendaftaran asli, kartu peserta SPMB/PPDB, fotokopi ijazah atau SKL, pas foto berwarna, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan berkas tambahan berdasarkan jalur.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah sistem yang digunakan untuk penerimaan siswa baru di sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. SPMB sendiri merupakan pengganti dari PPDB yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. 

Setelah pengumuman hasil SPMB/PPDB 2025 resmi dirilis, para peserta yang dinyatakan lolos harus segera melakukan daftar ulang. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses seleksi karena menentukan keikutsertaan resmi peserta di sekolah tujuan.

Akan tetapi, masih banyak orang tua maupun siswa yang masih belum memahami apa yang dimaksud dengan daftar ulang. Padahal, jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka status kelulusannya bisa dianggap gugur. Oleh sebab itu, perhatikan apa yang dimaksud daftar ulang SPMB/PPDB 2025, beserta cara daftarnya di bawah ini!

1. Apa yang dimaksud dengan datar ulang SPMB/PPDB?

Ilustrasi daftar ulang (pexels.com/Haidar Azmi)

Daftar ulang SPMB/PPDB adalah tahapan penting setelah seorang calon siswa dinyatakan lulus seleksi masuk sekolah, baik melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Proses ini merupakan konfirmasi resmi dari calon siswa bahwa mereka bersedia untuk mengambil haknya sebagai peserta didik di sekolah tujuan, baik dari SD, SMP, hingga jenjang SMA.

Tanpa daftar ulang, kelulusan yang sudah diperoleh bisa dibatalkan secara otomatis. Tujuan utama dari daftar ulang adalah:

  • Konfirmasi keikutsertaan: Memastikan bahwa siswa yang dinyatakan diterima benar ingin bersekolah di lembaga pendidikan tersebut.

  • Penyelesaian administrasi: Menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi yang diperlukan, seperti penyerahan berkas dokumen, pengisian formulir biodata, dan lain-lain.

  • Penyusunan data peserta didik baru: Data dari siswa yang daftar ulang akan digunakan untuk menyusun data pokok peserta didik baru oleh sekolah.

2. Cara daftar ulang dan lapor diri SPMB/PPDB 2025

Ilustrasi daftar ulang (pexels.com/Junior Developer)

Berikut ini adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan calon siswa saat proses daftar ulang atau lapor diri SPMB/PPDB 2025:

  1. Cek pengumuman hasil seleksi
    Pastikan peserta telah dinyatakan diterima melalui laman resmi SPMB/PPDB atau portal sekolah tujuan.

  2. Siapkan dokumen persyaratan
    Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi bukti pendaftaran, kartu peserta, SKL atau ijazah, pas foto, dan surat pernyataan dari orangtua.

  3. Datang ke sekolah sesuai jadwal
    Lakukan daftar ulang atau lapor diri secara langsung (luring) ke sekolah tujuan sesuai waktu yang telah ditentukan. Beberapa sekolah juga menyediakan opsi daftar ulang daring.

  4. Serahkan dokumen dan isi formulir tambahan
    Berikan seluruh dokumen yang diminta ke petugas administrasi sekolah, lalu lengkapi formulir data diri jika disediakan oleh sekolah.

  5. Tunggu verifikasi dan konfirmasi resmi
    Setelah dokumen diverifikasi, peserta akan menerima bukti telah melakukan daftar ulang sebagai tanda sah menjadi siswa di sekolah tersebut.

3. Apa saja yang harus dibawa saat daftar ulang?

Ilustrasi dokumen (pexels.com/Sam J)

Berikut adalah daftar berkas umum dan khusus yang biasanya diminta saat daftar ulang:

Berkas Umum (Semua Jalur):

  • Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari sistem online)

  • Kartu peserta SPMB/PPDB

  • Fotokopi ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus) yang telah dilegalisasi (2 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm (2–3 lembar)

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orangtua/wali

  • Fotokopi KTP orangtua/wali

  • Map kertas sesuai ketentuan warna dari sekolah (jika diminta)

Berkas Tambahan Berdasarkan Jalur:

Jalur domisili:

  • Bukti domisili (fotokopi KK minimal 1 tahun sebelum pendaftaran)

Jalur afirmasi:

  • Fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau KIP/DTKS

  • Surat pernyataan tidak mampu bermaterai

Jalur prestasi:

  • Fotokopi piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan

  • Bukti nilai rapor (semester yang disyaratkan dalam juknis)

Jalur perpindahan tugas orangtua:

  • Surat keterangan pindah tugas dari instansi/lembaga tempat orangtua bekerja

  • SK penugasan dan bukti domisili di tempat baru

Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam kondisi lengkap dan sesuai ketentuan sekolah tujuan. Jika dokumennya kurang, bisa menyebabkan proses daftar ulang tertunda atau bahkan ditolak.

Adapun tahapan daftar ulang di masing-masing sekolah, bisa saja berbeda. Untuk itu, kamu bisa mengecek prosedur resmi yang dikeluarkan instansi atau sekolah tujuan. Semoga bermanfaat!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team