PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah sistem yang digunakan untuk penerimaan siswa baru di sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. SPMB sendiri merupakan pengganti dari PPDB yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Setelah pengumuman hasil SPMB/PPDB 2025 resmi dirilis, para peserta yang dinyatakan lolos harus segera melakukan daftar ulang. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses seleksi karena menentukan keikutsertaan resmi peserta di sekolah tujuan.
Akan tetapi, masih banyak orang tua maupun siswa yang masih belum memahami apa yang dimaksud dengan daftar ulang. Padahal, jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka status kelulusannya bisa dianggap gugur. Oleh sebab itu, perhatikan apa yang dimaksud daftar ulang SPMB/PPDB 2025, beserta cara daftarnya di bawah ini!