Cara Mengajukan Perbaikan e-Ijazah 2025 dan Fungsinya

Kesalahan data pada ijazah bisa menimbulkan masalah administratif di masa depan, apalagi jika tidak segera diperbaiki. Oleh karena itu, penting memahami cara mengajukan perbaikan e-Ijazah 2025 agar dokumen tetap sah dan sesuai identitas resmi.
Proses pengajuan perbaikan e-Ijazah kini lebih mudah dilakukan dengan sistem digital yang terintegrasi. Simak panduan praktis berikut untuk mengetahui langkah-langkah cara mengajukan perbaikan e-Ijazah 2025 secara tepat dan cepat.
1. Cara mengajukan perbaikan e-Ijazah tahun 2025

Penerbitan perbaikan e-Ijazah akan menggunakan nomor ijazah terbaru dan tetap disahkan melalui tanda tangan kepala satuan pendidikan saat diterbitkan. Untuk itu, berikut panduan resmi beserta langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mengajukan perbaikan e-Ijazah melalui laman Kemendikdasmen:
1. Kunjungi laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan data untuk login ke akun
3. Klik verifikasi untuk masuk ke proses
4. Masuk ke menu pengelolaan ijazah
5. Klik ke menu perbaikan ijazah
6. Pilih bagian apa yang mau diperbaiki
7. Perbaiki sesuai dengan data yang benar
8. Isi alasan perbaikan
9. Masukkan kolom data sesuai dengan data yang valid
10. Jika sudah lengkap diisi, klik simpan
11. Progres perbaikan dapat dipantau pada laman resmi Ijazah Kemendikdasmen
2. Alur penerbitan perbaikan e-Ijazah

Selanjutnya, kamu juga perlu memahami alur penerbitannya secara resmi. Proses ini melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti oleh peserta didik hingga akhirnya ijazah baru diterbitkan dan disahkan.
Berikut alur penerbitan perbaikan e-Ijazah:
1. Peserta Didik mengajukan permohonan perbaikan Ijazah dengan mengisi formulir sesuai format yang disediakan melalui sistem yang disediakan Kementerian.
2. Permohonan perbaikan Ijazah akan divalidasi oleh:
Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.
3. Hasil pemeriksaan permohonan yang disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan akan diteruskan ke Pusdatin untuk diterbitkan Nomor Ijazah Nasional baru.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Satuan Pendidikan atau Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan tidak disetujui, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu.
5. Pencetakan perbaikan Ijazah dilakukan oleh:
Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional dan disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup yang disahkan oleh kepala instansi.
3. Fungsi e-Ijazah menurut Kemendikdasmen

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ijazah harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, setiap tahun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya sehingga pemerintah terus melakukan perbaikan sistem.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah. Digitalisasi ini bertujuan agar proses administrasi lebih efisien, aman, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen kelulusan.
Selain itu, penerapan e-ijazah juga diharapkan mempercepat distribusi dan meningkatkan keakuratan data pendidikan. Hanya sekolah terakreditasi yang berwenang menerbitkan ijazah, sehingga kualitas dan legalitas dokumen tetap terjamin.
Langkah tepat dalam mengikuti prosedur resmi akan membantu kelancaran cara mengajukan perbaikan e-Ijazah 2025. Dengan persiapan yang benar, proses perbaikan ijazah kamu dapat terselesaikan tanpa kendala.