ilustrasi kumpul dengan bos (pexels.com/Kampus Production)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua terutama nikmat iman dan Islam.
Salawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda alam nabi besar nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah. Izinkan saya berbicara sedikit tentang hukum bercanda dalam Islam.
Hadirin sekalian, hukum dasar bercanda (bergurau, senda-gurau, humor, melawak) adalah mubah atau boleh (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar). Bahkan, Nabi Muhammad juga bercanda. Dari Abu Hurairah, bahwa para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.”
Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara kecuali yang benar.” (HR. Tirmidzi).
Hukum bercanda itu diperbolehkan selama aturan-aturan dalam syariat Islam tetap dipatuhi. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bercanda, yaitu materi canda tidak berisi olok-olok atau mempermainkan ajaran Islam, tidak boleh menyakiti perasaan orang lain, tidak mengandung kebohongan, tidak mengandung ghibah (menggunjing), tidak cabul, dan tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram.
Walaupun hukum dasar bercanda itu sederhana, tetapi Nabi Muhammad mengecam orang yang bercanda (berlebihan) dengan maksud membuat orang lain tertawa. “Dari Bahz bin Hakim, bahwa bapaknya telah bercerita kepadanya dari kakeknya, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Celakalah bagi orang yang berbicara dengan satu pembicaraan agar menjadikan tertawanya kaum, maka ia berdusta, celakalah baginya, celakalah baginya.” (HR At-Tirmidzi, hadis hasan).
Sekian ceramah tentang hukum bercanda dalam Islam ini saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan bisa dipetik pelajaran bagi kita semua.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.