Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Andrea Piacquadio)
Tahun sebelumnya, bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali juga dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan ekonomi KIP Kuliah. Dikutip dari e-book Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin perlu memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan.
Atau, pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. Lalu juga membutuhkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Setelah itu, semua dokumen dan bukti ini akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Daftar dokumen pendukung ekonomi KIP Kuliah 2026 disusun untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran penerima bantuan. Setiap dokumen memiliki peran penting dalam menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara menyeluruh, sehingga perlu disiapkan dengan benar dan jujur.