- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah ke perguruan tinggi lain
- Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester
- Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi
Apakah Peserta yang Tidak Lolos KIP Kuliah 2025 Bisa Ikut Lagi?

- Peserta KIP Kuliah 2025 yang tidak lolos dapat mendaftar kembali tahun ini dengan menggunakan akun yang sama.
- KIP Kuliah ditujukan bagi siswa unggul secara akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi, dan dapat dibatalkan jika peserta melakukan tindakan tertentu.
- Penerima KIP Pendidikan Tinggi dapat dilakukan pembatalan apabila penerima melakukan tindakan seperti putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain, atau tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Siswa yang gagal lolos saat daftar KIP Kuliah 2025, bisa mendaftar lagi tahun ini.
Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka mulai 3 Februari 2026 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2026. Untuk itu, bagi yang gagal lolos saat daftar KIP Kuliah di tahun sebelumnya, perhatikan tata cara ini untuk mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2026!
1. Cara mendaftar kembali KIP Kuliah 2026

Melansir laman KIP-K Kemdiktisaintek, peserta KIP Kuliah 2025 yang tidak lolos seleksi namun ingin mengikuti kembali KIP Kuliah tahun 2026, dapat login mengunakan akun yang sama. Artinya, akun yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 bisa dipakai lagi tahun ini.
Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Peserta KIP Kuliah dapat mengisi kolom 'konfirmasi Email' dan melakukan pembaruan dengan klik 'Perbarui Akun'.
2. Mengapa KIP Kuliah dapat ditolak?

KIP Kuliah ditujukan bagi siswa yang unggul secara akademik, tapi tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi dinilai mampu secara ekonomi, tidak diperkenankan mendaftar.
Sementara itu, bagi siswa yang mendaftar KIP Kuliah dan mampu secara ekonomi, terdapat beberapa kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, jika dianggap kelalaian ringan atau tidak sengaja, maka akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler. Kedua, jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan memberikan bukti pendukung yang tidak sah, dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Status kelayakan dapat dinilai berdasarkan laporan dari masyarakat. Panitia KIP Kuliah akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang bila menemukan laporan semacam ini.
3. KIP Kuliah dapat dibatalkan jika peserta melakukan tindakan di bawah ini

Berdasarkan Persesjen PIP (Peraturan Sekretaris Jenderal (tentang) Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, penerimaan PIP Pendidikan Tinggi dapat dilakukan pembatalan apabila penerima melakukan tindakan di bawah ini:
Demikian beberapa informasi terkait dengan KIP Kuliah 2026 bagi peserta yang tidak lolos di tahun 2025. Perhatikan cara pembaruan akun untuk dapat mendaftar kembali, ya!


















