Ilustrasi mendapatkan demosi (unsplash.com/ahmad gunnaivi)
Demosi sendiri sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan dengan adanya surat peringatan. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) telah mengatur mengenai demosi karyawan secara implisit dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Berikut bunyinya:
Ayat (1): “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut.”
Ayat (2): “Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Itulah tadi pembahasan mengenai demosi, yaitu pemindahan jabatan dari tinggi ke rendah. Jadi sekarang kamu sudah paham kan? Semoga artikel ini bisa menambah informasi baru, ya.