ilustrasi membaca surat perjanjian (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Rukun dan syarat merupakan ketentuan selanjutnya yang harus dipahami apakah hibah yang dilakukan sudah dianggap sah dan berlaku hukumnya. Rukun hibah terdapat tiga macam, yaitu aqid (wahid dan mauhud lahu) atau orang yang menghibahkan dan penerima hibah, mauhud atau barang yang dihibahkan, dan sighat atau ijab dan kabul.
Masing-masing rukun juga memiliki syarat tertentu. Orang yang menghibahkan dan penerima hibah haruslah dewasa dan masih hidup saat akad dilaksanakan. Suatu hibah tidak sempurna dilaksanakan jika pelaksanaan hibah dilakukan oleh anak kecil tanpa adanya penerimaan oleh seorang wali.
Barang yang dihibahkan juga harus memenuhi syarat sebelum dilaksanakannya proses hibah, seperti merupakan milik pemberi atau bukan milik orang lain, status barang jelas dan bukan dalam masa utang piutang, barang tersebut tampak zatnya dan memiliki nilai, dan barang tersebut bisa langsung diserahkan bukan masih dipakai oleh orang yang menghibahkan.
Dalam proses sighat atau ijab dan kabul, tidak ada keterangan tentang ketentuan syarat pelaksanaannya. Namun, para ulama menganjurkan dalam melaksanakan perjanjian perlunya disediakan alat bukti agar tidak terjadi perkara antara kedua belah pihak di kemudian hari.