ilustrasi muslim belajar (pexels.com/Monstera)
Bincang Syariah juga menjelaskan dalam lamannya, apabila terdapat suami-istri yang menceritakan aib pasangannya, maka Allah SWT akan mengganjarnya dengan siksaan atau azab yang pedih. Hukum menceritakan aib pasangan tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Ahmad yang berbunyi,
Diriwayatkan dari Abu Qatadah, “Orang yang merumpi membuka aib pasangannya, Allah akan mengikatnya dengan ular besar di hari kiamat nanti,” (HR. Ahmad).
Selain itu ada juga hadis riwayat Imam Thabrani yang menjelaskan bagaimana perumpamaan suami-istri yang menceritakan aib pasangannya sendiri,
Dalam riwayat lain disebutkan, “Perumpamaan orang yang merumpi membuka aib pasangannya itu seperti orang yang digigit beberapa ular hitam pada hari kiamat nanti,” (HR. Thabrani).
Kesimpulannya, hukum menceritakan aib pasangan dalam Islam sama sekali tidak diperbolehkan. Namun, jika memang terdapat suatu masalah yang sulit diselesaikan oleh pasangan tersebut, maka boleh menceritakannya ke orang yang bisa membantu dan tepercaya, seperti ulama, guru mengaji, tokoh masyarakat, hingga orang tua.
Apalagi, jika salah satu dari pasangan itu mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, seperti kekerasan, diancam, dan sebagainya. Jadi, bijaklah dalam memilih seseorang yang bisa kamu percaya, ya!