Hukum Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batal atau Sah?

Salah satu perkara yang bikin muslimah galau berhari-hari

Bagaimana hukum keluar flek coklat saat puasa? Flek coklat memang menjadi salah satu momok bagi perempuan muslim di bulan puasa. Pasalnya, mayoritas umat Islam menganggap flek coklat dapat membatalkan puasa.

Namun, apakah benar flek coklat dapat membatalkan puasa seperti yang kita anggap selama ini? Yuk, simak penjelasan lengkapnya mengenai hukum keluar flek coklat saat puasa di bawah ini!

1. Makna haid dalam Islam

Hukum Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batal atau Sah?ilustrasi haid (freepik.com/drobotdean)

Laman Muslimah melansir bahwa haid berasal dari bahasa Arab, yaitu hadha. Istilah tersebut memiliki arti mengalir. Menurut penjelasan dari laman Muslimah, istilah hadha sering dipakai orang Arab untuk menyatakan "pohon itu mengalami haid".

Maksud dari pernyataan tersebut untuk menunjukkan getah pohon yang mengalir. Merujuk dari konteks tersebut, haid dapat diartikan sebagai darah yang mengalir bukan menetes apalagi hanya berbentuk titik-titik spot atau flek.

2. Hukum keluar flek coklat saat puasa menurut mazab

Hukum Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batal atau Sah?Ilustrasi muslim (Pexels.com/Thirdman)

Namun, bagaimana jika saat puasa tiba-tiba keluar flek coklat? Apakah flek tersebut tidak dihitung sebagai haid? Nah, dilansir laman Muslimah, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum flek coklat saat puasa. Pendapat tersebut berasal dari mazab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali.

Menurut mazab Hanafi, darah atau tanda yang bisa disebut haid, minimal harus keluar dalam waktu tiga hari berturut-turut. Jadi, apabila keluar darah atau flek coklat dalam waktu kurang dari tiga hari maka darah atau flek coklat tersebut tidak dianggap haid. Sehingga, perempuan muslim tetap bisa menjalankan ibadah seperti biasanya.

Berbeda dengan mazab Hanafi, mazab Maliki justru menilai tidak ada batas minimal keluarnya darah haid atau flek coklat. Jadi, meskipun keluar darah atau flek coklat hanya sekali, maka hal tersebut dihitung sebagai haid. 

Sedangkan mazab Syafii dan Hambali yang diyakini mayoritas ulama berpendapat bahwa batas minimal haid adalah 24 jam. Jika darah atau flek coklat keluar kurang dari sehari semalam, maka darah tersebut tidak terhitung sebagai haid. Begitu juga dengan flek, apabila flek coklat tersebut hanya muncul satu sampai dua kali saja, maka flek tersebut tidak bisa dihitung sebagai haid.

3. Hukum keluar flek coklat saat puasa menurut jumhur ulama

Hukum Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batal atau Sah?ilustrasi muslim belajar (pexels.com/Monstera)

Lantas, hukum mana yang harus kita ikuti? Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, pendapat yang lebih mendekati ialah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Mengapa? Karena pendapat tersebut sesuai dengan tiga pendekatan yang digunakan untuk memahami sunah atau Al-Qur'an, yakni syariat, 'urf (pendapat yang berlaku dalam masyarakat), dan makna bahasa Arab.

Menurut Ustaz Ammi, pendekatan syariat tidak bisa dilakukan karena dalam Al-Qur'an dan sunah tidak menjelaskan batasan dan definisi dari haid itu sendiri. Oleh karena itu, mayoritas ulama menggunakan pendekatan 'urf dan makna bahasa Arab.

Nah, seperti yang kita ketahui, kata haid diambil dari bahasa Arab, hadha, yang memiliki arti mengalir. Berdasarkan makna tersebut, Ibnu Abi Syaibah meriyawatkan dalam kitab Al-Mushannaf, yakni:

"Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging (berwarna darah merah pucat), atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental,” (HR. Ibnu Abi Syaibah: 994).

Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah tersebut, Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa flek dihukumi sebagai najis yang dapat membatalkan wudhu, namun tidak bisa dihitung sebagai haid.

Imam Ibnu Utsaimin juga pernah mendapat pertanyaan yang serupa tentang bagaimana status puasa perempuan yang keluar flek saat bulan Ramadan. Penjelasan beliau pun dirangkum dalam sebuah fatwa yang berbunyi:

“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah: 1/137)

Imam Ibnu Utsaimin juga melanjutkan, "Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk salat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).

Berdasarkan dari penjelasan jumhur ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila flek coklat atau darah tersebut keluar dari kurang dari 24 jam, maka tidak dihitung sebagai haid dan tidak membatalkan puasa. 

Demikian pembahasan mengenai hukum keluar flek coklat saat puasa. Sudah gak ragu-ragu lagi, kan? Semoga membantu!

Baca Juga: Cara agar Shalat Diterima Setelah Menonton Film Dewasa, Wajib Paham!

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya