ilustrasi menikah (pexels.com/Maahid Photos)
Pernikahan juga banyak dilakukan di bulan Syaban. Alasannya pun beragam, mulai dari mengharapkan keberkahan atau menyesuaikan dengan kemampuan finansial. Lantas, bagaimana hukum menikah di bulan Syaban?
Syekh Bahnasi, salah satu ulama Syafi’iyah, yang dikutip oleh Syekh Ali Syibramalisi, telah menjelaskan bahwa anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar berlaku jika memungkinkan menikah di kedua bulan tersebut. Jika tidak memungkinkan, maka bisa menikah di bulan lain dengan menyesuaikan kemampuan finansial.
Berkaitan dengan bulan pernikahan, Syekh Ali Syibramalisi telah menegaskan:
وكتب أيضا لطف الله به قوله: ويسن أن يتزوج في شوال أي حيث كان يمكنه فيه وفي غيره على السواء، فإن وجد سبب للنكاح في غيره فعله
Artinya:
"Dan Syekh Bahnasi, semoga Allah mengasihinya, juga menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan menikah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya secara seimbang. Maka bila ditemukan sebab menikah di selain bulan Syawal, maka hendaknya dilakukan di bulan tersebut." (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘Ala Nihayah al-Muhtaj, juz.6, hal. 185).
Dengan demikian, menikah di bulan Syaban diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dengan kata lain, umat Muslim dianjurkan untuk menikah saat kamu merasa sudah mampu atau memungkinkan secara finansial.
Itulah penjelasan terkait hukum menikah di bulan Syaban dalam Islam. Semoga bisa menambah wawasanmu, ya!