Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menikah (freepik.com)

Bagaimana hukum menikah di bulan Syaban? Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menikah merupakan bagian dari sunnahnya. Bahkan, Beliau menganjurkan para pemuda agar segera melangsungkan pernikahan saat sudah mampu.

Namun, tentu saja banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Mulai dari kebutuhan administratif, sampai suguhan untuk para tamu yang tidak boleh disepelekan.

Lantas, tahukah kamu bahwa ada bulan-bulan tertentu yang dianjurkan Nabi untuk melangsungkan pernikahan? Nah, secara agama, umat Muslim dianjurkan untuk menggelar pernikahan di bulan Syawal atau Shafar.

Bagaimana hukum menikah di bulan Syaban? Mari simak ulasannya di bawah ini.

1. Anjuran menikah di bulan Syawal atau Shafar dalam Islam

ilustrasi menikah (pexels.com/Min An)

Dalam Islam, ada anjuran untuk melaksanakan pernikahan sebaiknya di bulan Syawal atau Shafar. Hal tersebut berdasarkan sunnah fi’liyyah ataupun perilaku yang diteladankan oleh Nabi sendiri.

Anjuran menikah di bulan Syawal tersebut berdasarkan hadits Sayyidah Aisyah berikut ini:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ

Artinya: 

"Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal." (HR Muslim).

Sementara itu, anjuran menikah di bulan Shafar berlandaskan hadits berikut ini:

 أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ

Artinya: 

"Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah." (HR. al-Zuhri).

Berdasarkan hadist di atas, para ahli fiqih merumuskan bahwa melaksanakan pernikahan di bulan Syawal serta Shafar hukumnya sunnah. Hal ini sesuai dengan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani yang mengatakan,

 ويسن أن يتزوج في شوال وفي صفر لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج عائشة رضي الله عنها في شوال وزوج ابنته فاطمة عليا في شهر صفر على رأس اثني عشر شهرا من الهجرة

Artinya: 

"Dan sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar, karena Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal dan beliau menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, hal. 300).

2. Hukum menikah di bulan Syaban dalam Islam

Editorial Team

Tonton lebih seru di