Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6 Larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

  • Pemerintah Arab Saudi menetapkan enam larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah jemaah haji dan umrah.
  • Larangan mencakup pengambilan gambar berlebihan, membawa spanduk identitas, berkerumun lama, mengambil barang tergeletak, merokok, serta membuang sampah sembarangan di area masjid.
  • Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada peringatan, denda, hingga penahanan oleh aparat keamanan setempat demi menjaga kenyamanan seluruh jemaah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada beberapa larangan saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang harus dipahami dan dipatuhi oleh umat Islam, khususnya bagi jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun umrah.

Adapun larangan-larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Jika ketahuan melanggar, kamu bisa mendapat peringatan, denda, bahkan ditahan oleh aparat keamanan setempat.

Penerbitan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, banyak jemaah haji yang sering melanggar aturan dan mengganggu kekhusyukan ibadah jemaah lain. Dilansir situs resmi Kemenag, berikut 6 larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang harus kamu patuhi.

1. Mengambil gambar atau video dengan durasi yang lama dan statis

Etika saat mengambil fotografi yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (twitter.com/HajMinistry)

Larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang pertama adalah mengambil gambar maupun merekam video dengan durasi lama. Apalagi jika pengambilan disertai dengan alat tripod, mikrofon khusus, atau bahkan lampu. Pasalnya, kegiatan ini dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji jemaah lain.

Pada dasarnya, peraturan pengambilan video maupun gambar saat berada di dua masjid suci umat Islam ini cukup ketat, tetapi terkadang bisa longgar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya gambar dan video yang kerap beredar, misalnya gambar atau video proses thawaf, sa'i, tahallul, atau saat berkumandangnya adzan.

Namun, longgarnya peraturan biasanya disertai dengan etika. Dilansir akun Twitter Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pemerintah menyebutkan 3 etika saat mengambil gambar atau video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yakni sebagai berikut:

1. Tidak boleh sampai mengalihkan perhatian jemaah lain yang sedang beribadah.

2. Jangan menampakkan atau mengambil gambar orang lain tanpa izin mereka.

3. Jangan berhenti dan menyebabkan kepadatan atau kerumunan.

2. Membentangkan spanduk, banner, atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jangan sekali-kali kamu membentangkan spanduk, banner, maupun bendera yang menunjukkan identitas tertentu saat berada di tanah suci. Hal ini juga berlaku saat kamu berada di dalam maupun luar kompleks masjid. Bahkan, membentangkan bendera sebuah negara pun juga tidak diperbolehkan karena dapat menunjukkan identitas.

Tidak hanya itu saja, spanduk KBIH, biro travel, dan identitas lainnya juga tidak boleh dibawa masuk ke masjid. Jika kamu ketahuan melakukan hal tersebut, petugas akan segera mengamankanmu dan mungkin kamu harus berurusan dengan pihak otoritas keamanan Saudi.

3. Berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama

Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Dok. IDN Times)

Larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selanjutnya adalah tidak berkerumun. Pemerintah Saudi cukup ketat mengenai jemaah yang terlihat berkelompok dalam waktu yang cukup lama. Biasanya, berkerumun dengan 5 orang atau lebih dalam jangka waktu yang cukup lama bisa dicurigai oleh aparat keamanan setempat.

Aparat akan mengusir kerumunan-kerumunan ini dan meminta mereka untuk keluar. Misalnya dengan meminta jemaah jalan atau sebagainya agar tidak berkerumun lagi. Pasalnya, kerumunan tersebut bisa menghambat pergerakan sehingga membatasi pergerakan jemaah lainnya.

Selain itu, hal ini juga akan mengganggu ibadah jemaah lainnya. Dengan demikian, jika kamu ingin bertemu dengan keluarga atau sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak dilakukan di dalam kompleks masjid, ya.

4. Mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya

Suasana Masjidil Haram, Makkah di musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Pada prinsipnya, mengambil barang tanpa seizin pemiliknya adalah hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini juga diterapkan saat kamu berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jangan pernah sekali-kali mengambil barang yang tergeletak, baik di dalam ataupun di sekitar masjid.

Bahkan, jika sebenarnya kamu memiliki niat baik untuk mengamankan benda tersebut, hal ini bisa dimaknai berbeda oleh aparat keamanan setempat. Sebab, kamu bisa dianggap sebagai pencuri.

Biasanya, aparat keamanan Saudi akan memantau pergerakan jemaah melalui CCTV maupun secara langsung. Tentunya dengan tindakan kamu yang mengambil barang tergeletak tanpa izin, hal ini bisa ditangkap dengan mudah oleh keamanan setempat.

5. Merokok

ilustrasi larangan merokok (pexels.com/Ann H)

Tidak hanya dilarang saat berada di Masjidil Haram dan Nabawi, larangan merokok pun sudah diatur dalam Islam. Pemerintah Saudi cukup ketat perihal aturan merokok. Dilansir Amin Handoyo dalam situs resmi Kemenag, merokok di area masjid hukumnya dilarang. Ia juga menambahkan bahwa merokok di pelataran masjid bisa ditangkap pihak aparat.

Namun, meski terdapat larangan, biasanya banyak jemaah haji Indonesia yang sengaja merokok setelah salat atau sedang menunggu waktu salat berikutnya. Ada baiknya jemaah haji menunda keinginan untuk merokok. Pasalnya, alarm pendeteksi asap sewaktu-waktu bisa berbunyi sehingga akan menimbulkan kepanikan. 

6. Membuang sampah sembarangan

ilustrasi tong sampah (pexels.com/Karolina Grabowska)

Larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang keenam adalah membuang sampah sembarangan. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan di mana pun berada, pun saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pemerintah Saudi sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan masjid. Untuk mendukung hal ini, pemerintah Saudi tentunya telah menyediakan kotak sampah di banyak sudut. Bahkan, ada petugas yang berkeliling di dalam masjid sambil membawa plastik sebagai tempat pembuangan sampah.

Jika kamu merasa terdesak untuk membuang sampah, kamu bisa menyimpannya sementara dalam tas, kemudian dibuang saat menemukan kotak sampah. Hal ini seperti yang dilansir Kemenag, bahwa jika jemaah ketahuan mengotori masjid dan sekitarnya, jemaah akan terekam CCTV dan akan segera diperiksa oleh petugas.

Meski larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terasa sepele, tetapi hal ini tidak boleh kamu abaikan. Pada prinsipnya, jangan lakukan hal-hal yang bisa mengganggu kekhusyukan beribadah, baik ibadah yang sedang kamu lakukan maupun ibadah orang lain.

Penulis: Fanny Haristianti

FAQ Seputar Larangan saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Apakah jemaah diperbolehkan mengambil foto atau merekam video di dalam kedua masjid suci?

Secara umum, mengambil foto atau video pendek untuk dokumentasi pribadi masih ditoleransi. Namun, otoritas Arab Saudi dilarang keras membawa peralatan kamera profesional (seperti DSLR, tripod, atau stabilizer) tanpa izin tertulis. Selain itu, jemaah dilarang keras merekam video yang mengganggu kekhusyukan jemaah lain, menghalangi jalur tawaf/sa'i, atau membentangkan spanduk/bendera travel saat berfoto karena dapat memicu sanksi tegas atau penahanan.

Aturan ketat apa yang berlaku terkait pengelolaan barang bawaan dan tas jemaah?

Jemaah dilarang keras membawa tas berukuran besar, koper (backpack besar), atau barang bawaan yang ringkih ke dalam area utama salat. Hanya tas kecil (tas paspor atau tas serut alas kaki) yang diizinkan masuk. Jika jemaah membawa tas besar, petugas keamanan (Askar) di gerbang masuk akan meminta jemaah untuk menyimpannya terlebih dahulu di loker penitipan barang di luar halaman masjid.

Bagaimana regulasi mengenai tempat atau alas kaki selama berada di dalam masjid?

Saat memasuki area masjid, jemaah wajib melepas alas kaki. Larangan penting di sini adalah dilarang meletakkan atau meninggalkan alas kaki (sandal/sepatu) secara sembarangan di lantai masjid, di bawah tiang, atau di celah-celah karpet. Alas kaki yang ditaruh sembarangan akan langsung disapu bersih dan dibuang oleh petugas kebersihan. Jemaah sangat disarankan membawa kantong plastik/tas serut sendiri untuk menyimpan sandal dan membawanya selama di dalam.

Hal non-teknis apa saja yang dilarang keras karena berkaitan dengan hukum pidana setempat?

Ada beberapa tindakan sensitif yang bisa berujung pada masalah hukum serius:Dilarang mengambil barang temuan: Jika melihat uang atau barang berharga jatuh, jangan mengambilnya. Biarkan petugas keamanan yang mengurusnya, karena mengambil barang temuan bisa dituduh sebagai tindakan pencurian.Dilarang berkerumun (tadakhul): Duduk berkerumun dalam jumlah banyak di jalur evakuasi atau koridor jalan tengah yang dapat menghambat pergerakan arus jemaah lain.

Editorial Team