Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Waktu yang Dihalalkan Berhubungan Suami Istri saat Haji

(Media Center Haji)

Hampir semua orang yang melakukan ibadah haji merupakan pasangan suami istri. Ini karena suami termasuk salah satu kategori mahram yang diperbolehkan untuk mendampingi saat ibadah haji. Di sela-sela ibadah, mungkin pasutri tersebut juga ingin melakukan "hal" yang diperbolehkan, yakni berhubungan suami istri.

Namun, agar ibadah haji sah, pasutri tidak boleh berhubungan suami istri. Lalu, kapan waktu yang halal untuk berhubungan suami istri saat haji? Baca artikel ini sampai tuntas!

1. Berbicara yang menjurus ke arah hubungan suami istri juga dilarang

ilustrasi pasangan (unsplash.com/Mayur Gala)

Saat melakukan ibadah haji, bukan hanya hubungan suami istri secara fisik saja yang dilarang. Membicarakan suatu topik yang sudah menjurus ke arah hubungan suami istri (berbicara jorok), juga dilarang. Hal ini disebut sebagai rafats.

Menurut Ustaz Rafiq Zauhari yang merupakan pendamping para jamaah saat melakukan ibadah di Tanah Suci, kepada Republika, rafats adalah sesuatu yang mendekatkan pada hubungan suami istri, bisa itu berupa perkataan jorok atau perbuatan seperti menggoda dan bermesraan yang mengarah pada hubungan suami istri.

2. Hukuman untuk yang melakukannya

unta (unsplash.com/Wolfgang Hasselmann)

Ketika masih menggunakan ihram (di mana masih tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri) dan ketahuan melanggar aturan berhubungan, maka kita akan memperoleh hukuman. Hukuman itu disebut dam.

Hukuman dam bagi orang yang melakukan hubungan suami istri saat masih berihram adalah menyembelih seekor unta. Itu artinya, berhubungan suami istri saat masih berihram sangat dilarang.

3. Hubungan suami istri boleh dilakukan asal sudah selesaikan tawaf ifadah

Jemaah haji asal Papua Barat Kloter 25 Embarkasi Makassar saat hendak diberangkatkan ke Tanah Suci dari Aula Mina Asrama Haji Sudiang, Senin dini hari (19/5/2025). (Dok. Kemenag Sulsel)

Hubungan suami istri diperbolehkan pada saat sudah tahallul. Ada 2 tahapan tahallul yang harus dijalankan saat haji. Maka, diperbolehkannya setelah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah atau sudah melaksanakan empat kewajiban.

Adapun 4 kewajiban yang dilakukan adalah melempar jumrah aqabah ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, menyembelih kambing (hanya untuk jamaah haji tamattu dan qiron, jamaah haji ifrad tidak perlu), tawaf ifadah, dan potong rambut.

Ketika sudah melakukan 2 dari 4 hal yang diwajibkan pada tanggal 10 Dzulhijah, meliputi melempar jumrah aqabah kemudian potong rambut, maka itu sudah dinamakan tahallul pertama. Jika sudah melakukan tahallul pertama, kita diperbolehkan untuk ganti pakaian biasa. Kita sudah boleh memakai wewangian pula. Tapi, hubungan suami istri masih belum diperbolehkan.

Hubungan suami istri diperbolehkan kalau sudah melaksanakan 4 kewajiban, termasuk sudah melakukan tawaf ifadah. Tawaf ifadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah, boleh langsung diselesaikan atau ditunda (berdasarkan pendapat beberapa ulama).

Seandainya ada jamaah yang sudah jadwalnya pulang dan belum tawaf ifadah, maka diperbolehkan. Namun, itu artinya ia masih memiliki tanggungan tawaf ifadah. Karenanya, walau dia sudah pulang, hubungan suami istri masih belum diperbolehkan.

Jadi, kapan pasutri boleh berhubungan kembali? Jawabannya adalah ketika mereka sudah melaksanakan seluruh kewajiban haji, termasuk tawaf ifadah.

Itulah waktu yang dihalalkan untuk berhubungan suami istri saat haji. Sekali lagi, pastikan sudah menyelesaikan tawaf ifadah agar dapat kembali dapat melakukannya selepas ibadah haji.

Penulis: Amanda Rayta Putri

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sierra Citra
Febriyanti Revitasari
3+
Sierra Citra
EditorSierra Citra