Setiap manusia yang hidup di dunia, memiliki hak asasi manusia atau HAM. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir ke dunia. HAM berlaku di mana saja dan kapan saja.
Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang dilindungi secara internasional (dalam deklarasi PBB Declaration of Human Rights). Hak yang dilindungi, yaitu hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Akan tetapi, walaupun sudah tertuang dalam deklarasi PBB, pelanggaran HAM kerap saja terjadi, baik itu pelanggaran ringan maupun berat. Berikut jenis-jenis pelanggaran HAM ringan:
