Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Jenisnya

Hak asasi manusia wajib dilindungi oleh hukum

Pengertian hak asasi manusia dipahami sebagai hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat atau dicabut dari seseorang. Setiap orang punya hak untuk hidup bebas tanpa adanya gangguan hingga diskriminasi dari pihak manapun.

Di mata hukum, baik itu nasional maupun internasional, hak seseorang wajib untuk dilindungi. Meskipun HAM telah dikategorikan dalam beberapa jenis, hal tersebut tak akan mempengaruhi pandangan hukum terhadap hak asasi manusia.

Lalu, bagaimana pengertian hak asasi manusia menurut para ahli dan jenis-jenisnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Apa itu Hak Asasi Manusia?

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Jenisnyailustrasi demo (unsplash.com/Clay Banks)

Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang telah dimiliki seseorang sejak ia dilahirkan dan menjadi pemberian Tuhan. Bukan hanya itu, HAM telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 dan punya pengertian sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.

Sedangkan menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right tahun 1948, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Adapun pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

1. Desire Fans Scheltens

HAM merupakan hak yang diperoleh seseorang dan bersifat universal. Ada pula hak dasar, yaitu keistimewaan yang didapatkan seseorang lantaran menjadi warga dari suatu negara.

2. Mashood A. Baderin

HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia dan bersifat setara. Semua orang layak mendapatkan itu karena mereka atau kita adalah manusia.

3. Jack Donnelly

Jack menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak tiap manusia yang setara, tidak bisa dicabut, dan bersifat universal. Artinya, tidak ada yang bisa mencabut hak seseorang, meskipun ia adalah penguasa atau petinggi negara.

2. Ciri-ciri HAM

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga JenisnyaIlustrasi Hak Asasi Manusia. (Pixabay.com/dimitrisvetsikas1969)

Sejatinya, setiap orang memiliki hak kebebasan dalam melakukan apa pun asal tidak merugikan pihak-pihak lain. Berikut ini ciri-ciri dari hak asasi manusia yang perlu kamu ketahui:

1. HAM tak bisa dibeli, diwariskan, bahkan diberikan pada orang lain. Ini sudah diterima seseorang sejak ia lahir ke dunia.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang dari mana ia berasal, jenis kelamin, ras, agama, dan budayanya.

3. Tidak ada yang bisa untuk melanggar dan membatasi hak orang lain. Pasalnya, negara membuat hukum untuk melindungi hak-hak tersebut.

Baca Juga: Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Ini Penjelasannya!

3. Golongan pelanggaran Hak Asasi Manusia

dm-player
Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Jenisnyailustrasi demo (Unsplash.com/Duncan Shaffer)

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang pelanggaran HAM, "setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik sengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.". 

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan pelanggaran HAM:

  • Kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Rendahnya sikap toleransi antarmasyarakat.
  • Kurang tegasnya lembaga hukum resmi dalam mengusut pelanggaran HAM.
  • Tidak paham tentang hak asasi manusia.

Jika empat alasan di atas terus terjadi, maka akan timbul pelanggaran HAM yang tidak kita inginkan. Berikut ini jenis pelanggaran hak yang bisa mengancam diri sendiri hingga negara:

1. Pelangggaran HAM berat

Pelanggaran HAM satu ini menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kelompok. Jenis pelanggaran ini sangat membahayakan bagi keamanan dan ketentraman suatu bangsa. 

  • Genosida. Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan manusia dalam skala besar, misalnya adalah bentrok antarsuku atau terorisme.
  • Kejahatan Manusia. Kejahatan ini biasanya ditujukan kepada penduduk sipil, misalnya penjajahan kepada negara lain atau pencemaran nama baik.

2. Pelanggaran HAM ringan

Sementara itu, pelanggaran ini tak berkaitan dengan menghilangkan nyawa seseorang. Mudahnya, pelanggaran ini berkaitan dengan penganiayaan atau pencemaran nama baik yang sering terjadi di sekitar.

4. Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Jenisnyailustrasi bersekolah (unsplash.com/@neonbrand)

Secara umum, hak asasi manusia dibagi menjadi enam jenis. Berikut ini klasifikasinya dan penjelasan singkat:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right). Hak asasi pribadi adalah hak kebebasan untuk memeluk agama, aktif dalam setiap organisasi atau kelompok sosial, menyatakan pendapat, dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak Asasi Politik (Political Right). Hak asasi politik merupakan hak ikut serta dalam pemerintahan. Contohnya yaitu hak untuk dipilih, memilih saat pemilu, hingga mendirikan partai politik.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right). Hak ini bertujuan untuk mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Tak hanya itu, siapa pun yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia berhak bekerja di instansi pemerintahan atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights). Hak ini berkaitan tentang hak kebebasan untuk melakukan jual-beli, mendapatkan pekerjaan yang layak, dan mengadakan perjanjian kontrak atau utang-piutang.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights). Hak asasi peradilan adalah hak untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hukum. Misalnya, hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights). Hak ini menyangkut soal kebebasan masyarakat untuk mengeyam pendidikan yang layak, kreatif, mengembangkan hobi, dan sebagainya.

Nah, itulah penjelasan tentang pengertian hak asasi manusia hingga jenis-jenisnya yang ada dan wajib untuk dipenuhi. Semoga artikel ini bisa menambah pemahamanmu tentang HAM, ya!

Baca Juga: 10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara, Wajib Simak!

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Pinka Wima
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya