Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketentuan Bayar Fidyah Puasa selama Sehari Berapa sih?
Ilustrasi menghitung fidyah (pexels.com/Karola)
  • Fidyah adalah kewajiban bagi muslim yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, seperti lansia, sakit kronis, ibu hamil, atau menyusui yang khawatir keselamatan diri dan bayinya.
  • Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari atau setara 675 gram beras, dan dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
  • Niat membayar fidyah wajib diucapkan dalam hati sesuai kondisi masing-masing, baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang telah meninggal dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang terpaksa tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena kondisi yang tidak memungkinkan. Perempuan hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan diri dan bayi atau janinnya, termasuk golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti satu hari puasa? Sebagai tambahan informasi bagimu, berikut IDN Times telah merangkum hukum dan tata cara membayar fidyah untuk satu hari puasa, yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Mengenal istilah fidyah

Cara Bayar Fidyah No Ribet (Freepik.com)

Bagi sebagian besar umat Islam, tentu sudah gak asing lagi dengan istilah fidyah. Fidyah adalah kewajiban memberi tebusan berupa makanan kepada orang miskin sebagai ganti bagi seorang muslim yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan tidak mampu menggantinya (qadha).

Kewajiban membayar fidyah disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Golongan orang yang wajib membayar fidyah di antaranya adalah orang tua renta yang sudah tidak kuat berpuasa, orang sakit kronis yang tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh secara medis, orang yang sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa (biasanya akan dibayar oleh ahli waris), ibu hamil dan menyusui karena khawatir akan keselamatan diri dan bayi atau janinnya.

2. Bentuk fidyah

Bolehkan Bayar Hutang Puasa dengan Fidyah? Ini Jawabannya (Freepik.com)

Fidyah wajib dilakukan untuk membayar puasa yang tidak ditunaikan. Bentuk fidyah biasanya berupa makanan pokok, makanan siap santap, atau uang tunai yang setara dengan makanan untuk satu orang miskin.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Dikutip dari NU online, kadar atau jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Maka, ukuran mud bila dikonversi dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Jadi, besarnya fidyah untuk mengganti satu hari puasa adalah 675 gram beras.

Intinya, kamu bisa memilih membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin yang jumlahnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, membayar uang tunai melalui Badan Amil Zakat Nasional, atau berupa makanan pokok, dalam hal ini beras. Itu tergantung dari kemampuan dan keikhlasan masing-masing orang.

3. Tata cara niat fidyah

Ilustrasi orang membayar fidyah online (pexels.com/Keira Burton)

Membayar fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga wajib diucapkan niat (dalam hati) dalam pelaksanaannya sebagaimana saat kita membayar zakat. Dilansir NU online, berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:

  • Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah,"

  • Niat fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

  • Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama almarhum), fardhu karena Allah."

  • Niat fidyah puasa karena terlambat mengqadha puasa Ramadan

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah."

Niat ini cukup diucapkan dalam hati. Bisa pada saat menyerahkan pada fakir miskin, saat memberikan kepada petugas penyalur fidyah, atau ketika memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Membayar fidyah adalah bentuk ketaatan pada perintah Allah SWT. Ada baiknya untuk segera ditunaikan agar tidak menjadi utang yang menumpuk berkepanjangan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Editorial Team