Bolehkan Bayar Hutang Puasa dengan Fidyah? Ini Jawabannya (Freepik.com)
Fidyah wajib dilakukan untuk membayar puasa yang tidak ditunaikan. Bentuk fidyah biasanya berupa makanan pokok, makanan siap santap, atau uang tunai yang setara dengan makanan untuk satu orang miskin.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Dikutip dari NU online, kadar atau jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Maka, ukuran mud bila dikonversi dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Jadi, besarnya fidyah untuk mengganti satu hari puasa adalah 675 gram beras.
Intinya, kamu bisa memilih membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin yang jumlahnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, membayar uang tunai melalui Badan Amil Zakat Nasional, atau berupa makanan pokok, dalam hal ini beras. Itu tergantung dari kemampuan dan keikhlasan masing-masing orang.