Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPDP 2026 Buka 5.750 Kuota untuk Berbagai Jenjang S1-S3, Bersiaplah!

LPDP (instagram.com/lpdp_ri)
LPDP (instagram.com/lpdp_ri)
Intinya sih...
  • LPDP 2026 membuka 5.750 kuota beasiswa untuk S1-S3
  • Kuota tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, termasuk dokter spesialis
  • Ketentuan dan syarat LPDP 2026 harus dipersiapkan calon awardee
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah melalui program beasiswa LPDP tahun 2026, mempersiapkan kuota mencapai 5.750 penerima beasiswa. Angka tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sarjana, magister doktoral, hingga dokter spesialis.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan target 5.750 beasiswa yang rencananya akan dialokasikan ke berbagai kategori. Sebanyak 1.000 kursi dialokasikan untuk Beasiswa Garuda untuk Sarjana (S1), 4.000 kuota untuk program magister (S2) dan doktoral (S3), dan 750 penerima dari pendidikan dokter spesialis. Terkait informasi ini, berikut adalah rincian ketentuan dan syarat LPDP 2026 yang perlu dipersiapkan calon awardee.

1. Komponen biaya pendidikan

ilustrasi membuat surat rekomendasi LPDP 2025 (pixabay.com/ StockSnap)
ilustrasi membuat surat rekomendasi LPDP 2025 (pixabay.com/ StockSnap)

Jika merujuk pada ketentuan LPDP tahun 2025, komponen biaya yang akan diterima awardee terdiri dari biaya pendidikan dan biaya pendukung. Berikut adalah rinciannya:

Biaya pendidikan

  1. Biaya pendaftaran
  2. Biaya SPP/tuition fee
  3. Tunjangan buku
  4. Biaya penelitian tesis/isertasi
  5. Biaya seminar internasional
  6. Biaya publikasi jurnal internasional

Biaya pendukung

  1. Transportasi
  2. Aplikasi Visa/Residence Permit
  3. Asuransi kesehatan
  4. Biaya hidup bulanan
  5. Biaya kedatangan
  6. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

2. Syarat umum LPDP Reguler

LPDP (instagram.com/lpdp_ri)
LPDP (instagram.com/lpdp_ri)

Berikut adalah persyaratan umum bagi pendaftar LPDP Reguler jika merujuk pada ketentuan tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi D4 dan S1 untuk beasiswa magister, S2 untuk beasiswa doktor
  3. Ada beasiswa untuk D4/S1 langsung doktor, syaratnya adalah memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang dituju dan memenuhi kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor LPDP.
  4. Bagi pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2, tidak diizinkan untuk mendaftar pada beasiswa jenjang magister. Peraturan yang sama berlaku untuk pendaftar yang telah menyelesaikan doktor.
  5. Pendaftar LPDP jenjang doktoral diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor beasiswa LPDP yang merupakan dokter spesialis atau subspesialis, maka dapat menggunakan nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.
  7. Jika pendaftar sudah menyelesaikan studi di jenjang sebelumnya, maka wajib menyertakan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  8. Jika pendaftar masih menempuh studi (on going), diperbolehkan mendaftar asalkan prodi/perguruan tinggi tujuan berbeda dengan yang sedang ditempuh. Selain itu, pendaftar yang lulus seleksi substansi juga wajib membuat dan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh dan menyerahkannya kepada LPDP paling lambat 14 hari kalender.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya. Syaratnya adalah wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP sebelum menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Selain itu, pendaftar juga wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah kuliah tetapi tidak menyelesaikan program magister, doktor, dokter spesialis, atau dokter subspesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, tetap bisa mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang yang sama. Syaratnya, mereka harus menyertakan surat pemberhentian atau dokumen serupa yang membuktikan status mereka sebagai mahasiswa yang sudah berhenti dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS, diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga.
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
  17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP
  18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan atau tidak lulus
  19. Menulis komitmen agar kembali ke Indonesia, rencana setelah studi selesai, dan rencana kontribusi di Indonesia
  20. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor

3. Persyaratan khusus LPDP Reguler

ilustrasi daftar kampus dalam negeri untuk LPDP 2025 (pexels.com/Emily Ranquist)
ilustrasi daftar kampus dalam negeri untuk LPDP 2025 (pexels.com/Emily Ranquist)

Adapun persyaratan khusus bagi pendaftar LPDP Reguler adalah terkait batas usia. Di bawah ini, detail batas usia untuk pendaftar, terhitung pada 31 desember di tahun pendaftaran:

  • Pendaftar jenjang S2 berusia maksimal 35 tahun.
  • Pendaftar jenjang S3 berusia maksimal 40 tahun.
  • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen dan memiliki NIDN(Nomor Induk Dosen Nasional), usia maksimal 42 tahun untuk jenjang S2 dan 47 tahun untuk jenjang S3.

Demikian beberapa informasi terkait LPDP tahun 2026 yang sebaiknya kamu ketahui sebagai persiapan. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us

Latest in Life

See More

9 Inspirasi Makeup Imlek 2026 ala Nita Vior, bak Douyin Girl!

19 Jan 2026, 16:49 WIBLife