Najis ini adalah kategori sedang yang merupakan pertengahan antara najis ringan dan berat. Contoh dari najis ini antara lain kotoran manusia, madzi (cairan bening yang keluar dari kemaluan dan tidak disertai oleh tekanan syahwat yang sangat kuat), darah haid, air wadi (cairan putih yang keruh dan kental dimana keluarnya usai buang air kecil), darah yang keluarnya dalam jumlah banyak, arak (minuman keras), muntah, kotoran hewan yang diharamkan, bangkai hewan (kecuali ikan dan belalang).
Cara membersihkannya untuk darah haid ini telah diriwayatkan dalam hadits oleh Asma’ radhiyallahu anha.
Seorang perempuan datang menemui Nabi SAW berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, contoh lainnya yaitu, saat anak terkena muntah di ruangan maka buanglah muntahnya. Setelah itu, bersihkan tempat tersebut sampai kering dan siram dengan air sampai benar-benar bersih. Lalu lap kembali hingga kering.