ilustrasi semut (pixabay.com/6248913)
Dalam Islam, semut dianggap sebagai salah satu hewan yang mulia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW melarang membunuh semut dan beberapa binatang lainnya.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad." (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).
Akan tetapi, laman NU Online menerangkan bahwa keharaman membunuh semut pada hadis di atas tidak berlaku pada semua jenis semut, melainkan hanya untuk semut-semut besar dan panjang. Dalam hal ini, apabila semut jenis lain melukai dan menyerang manusia, maka tidak mengapa dibunuh.
Bahkan, sebuah penjelasan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin menyebutkan bahwa semut yang dikenal sebagai dzuur dalam bahasa Arab, disunahkan untuk dibunuh. Namun, semut besar dan panjang juga menyakiti manusia, maka keharaman untuk membunuhnya hilang sehingga tidak mengapa dibunuh.
Meskipun begitu, laman NU Online mengingatkan agar cara membunuhnya adalah yang paling tidak menyiksa, semisal dengan menginjak atau memukulnya sekali. Adapun cara membunuh semut yang dilarang adalah dibakar. Cara tersebut dianggap menyakitkan.
Meskipun begitu, kalau masih bisa mengusir tanpa harus membunuh mereka, misalnya dengan kapur ajaib, maka ini lebih baik menurut laman Rumaysho.
Meskipun hanyalah serangga yang berukuran kecil, tetap ada manfaat diciptakan semut di alam dunia ini seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebab, Allah SWT tidak menciptakan sesuatu tanpa memiliki hikmah. Wallahu a'lam bishawab.