Presiden Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteru PUPR Basuki Hadimuljono meresmikan jalan tol enam ruas dalam kota, segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang (Dok. Kementerian PUPR)
Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya yang disesuaikan dengan tingkatan yang ada di pemerintahan. Adapun dasar dari pembagian kekuasaan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1.
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang."
Dikutip dari buku Ilmu Politik oleh Wisnu Mahendra, berdasarkan ketetapan tersebut, maka pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian kekuasaan pada pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota dikoordinasi, dibina, dan diawasi oleh pemerintahan pusat bagian administrasi dan kewilayahan.
Itulah dia mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia yang kini telah berubah menjadi enam kekuasaan setelah perubahan UUD 1945. Semoga bisa menambah wawasanmu, ya!