Dear Gen Z, Ini Tugas Partai Politik Sesuai Undang-Undang

Jakarta, IDN Times — Sebagian besar pemilih dalam Pemilu 2024 nanti adalah generasi milenial dan generasi Z. Menurut survei IDN Times, jumlah Gen Z yang akan ikut serta dalam Pemilu nanti mencapai 70 juta orang.
Jumlah sebesar itu tentunya menjadi tak akan luput dari perhatian partai politik untuk menarik perhatian kalian, para Gen Z. Supaya tak mudah terbuai janji partai politik, Gen Z lebih baik tahu apa saja fungsi partai politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahu 2002. Berikut fungsi dan tugas partai politik .
1. Tujuan partai politik

Dalam BAB IV Pasal 6 beleid tersebut, partai politik memiliki dua tujuan yang terbaik sebagai tujuan umum dan tujuan khusus.
Berikut tujuan umum partai politik.
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus partai politik:
Memperjuangkan cita-citanya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Fungsi partai politik

Kemudian dalam pasal 7 disebutkan sejumlah fungsi partai politik, di antaranya:
- Sebagai pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Sebagai penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
- Sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Sebagai partisipasi politik warga negara; dan
- Sebagai rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
3. Kewajiban partai politik menurut undang-undang

Selain memiliki tujuan dan fungsi, partai politik juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
- Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
- Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
- Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
- Membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
- Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.