ilustrasi buruh migran (pixabay.com/tunaolger)
Pada 12 April 2012, Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan konvensi buruh migran menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pengesahan ini menjadi salah satu indikator komitmen dari pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran di dunia internasional.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing dari negara pihak. Oleh karena itu, orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai buruh migran dan anggota keluarganya sesuai ketentuan-ketentuan konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.
Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam konvensi yang diberikan kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi. Nah, berikut ini substansi atau materi konvensi buruh migran:
1. hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun;
2. hak hidup;
3. hak untuk bebas dari penyiksaan;
4. hak untuk bebas dari perbudakan;
5. hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
6. hak atas kebebasan berekspresi;
7. hak atas privasi;
8. hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;
9. hak diperlakukan sama di muka hukum;
10. hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;
11. hak untuk berserikat dan berkumpul;
12. hak membentuk perkumpulan;
13. hak mendapatkan perawatan kesehatan;
14. hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran;
15. hak untuk dihormati identitas budayanya;
16. hak atas kebebasan bergerak;
17. hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya;
18. hak untuk transfer pendapatan;
19. trmasuk hak-hak bagi para buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).
Nah, itulah sejarah awal mula ditetapkannya 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran serta realisasi hak-haknya. Semoga semakin menambah wawasanmu, ya!