Sejarah Hari Buruh Migran 18 Desember 

Penetapannya mengacu pada deklarasi 'Konvensi Buruh Migran'

Setiap tahunnya, 18 Desember selalu diperingati sebagai Hari Buruh Migran. Bukan tanpa dasar, penetapan tanggal ini tentu mengacu pada deklarasi "Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya" pada 18 Desember 1990  silam di New York, Amerika Serikat.

Nah, konvensi ini kemudian dikenal dengan Konvensi Buruh Migran. Kapan diberlakukan di dunia secara internasional? Berikut ini awal mula ditetapkannya 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran secara internasional. Check this out!

1. Awal mula penetapan 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran

Sejarah Hari Buruh Migran 18 Desember ilustrasi buruh migran (pixabay.com/JonKline)

Penetapan 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran berdasarkan pada deklarasi "Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya" melalui Resolusi No. 45/158 pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat. Konvensi ini tentu saja diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran untuk merumuskan standar perlindungan khusus secara global. 

Ada proses panjang dalam memperjuangkannya mulai dari penelitian, kajian, dialog dan perdebatan mendalam antara dua kepentingan negara asal buruh migran dengan negara tujuan. Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan 'Konvensi Buruh Migran'.

Aturan pokok ini mulai diberlakukan di dunia internasional pada 1 Juli 2003. Indonesia sebagai salah satu anggota PBB menandatangani konvensi ini pada 22 September 2004. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam instrumen-instrumen dasar PBB mengenai:

  • Hak asasi manusia, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita;
  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak.

Sementara prinsip-prinsip dan standar-standar yang ditetapkan lebih lanjut dalam instrumen-instrumen terkait yang diuraikan dalam kerangka kerja Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation – ILO), khususnya sebagai berikut:

  • Konvensi tentang Migrasi untuk Bekerja (No. 97);
  • Konvensi tentang Migrasi dalam Kondisi Teraniaya dan Pemajuan Kesetaraan
  • Kesempatan dan Perlakuan bagi Pekerja Migran (No.143);
  • Rekomendasi mengenai Migrasi untuk Bekerja (No.86);
  • Rekomendasi mengenai Pekerja Migran (No.151);
  • Konvensi tentang Kerja Paksa atau Wajib (No.159), dan
  • Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa (No.105).

2. Undang-Undang tentang buruh migran

Sejarah Hari Buruh Migran 18 Desember ilustrasi buruh migran (pixabay.com/tunaolger)

Pada 12 April 2012, Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan konvensi buruh migran menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pengesahan ini menjadi salah satu indikator komitmen dari pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran di dunia internasional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing dari negara pihak. Oleh karena itu, orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai buruh migran dan anggota keluarganya sesuai ketentuan-ketentuan konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.

Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam konvensi yang diberikan kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi. Nah, berikut ini substansi atau materi konvensi buruh migran:

1. hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun;
2. hak hidup;
3. hak untuk bebas dari penyiksaan;
4. hak untuk bebas dari perbudakan;
5. hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
6. hak atas kebebasan berekspresi;
7. hak atas privasi;
8. hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;
9. hak diperlakukan sama di muka hukum;
10. hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;
11. hak untuk berserikat dan berkumpul;
12. hak membentuk perkumpulan;
13. hak mendapatkan perawatan kesehatan;
14. hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran;
15. hak untuk dihormati identitas budayanya;
16. hak atas kebebasan bergerak;
17. hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya;
18. hak untuk transfer pendapatan;
19. trmasuk hak-hak bagi para buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).

Baca Juga: 3 Desember Hari Bakti PU, Ini Sejarahnya!

Nah, itulah sejarah awal mula ditetapkannya 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran serta realisasi hak-haknya. Semoga semakin menambah wawasanmu, ya!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Cynthia Nanda Irawan
  • Stella Azasya
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya