Para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sedang mengadakan voting dalam sebuah rapat. (Dok. Arsip Nasional Republik Indonesia)
Di Indonesia, konstitusi yang berlaku sebagai dasar hukum negara adalah UUD 1945. Aturan tersebut disahkan secara resmi pada 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah pembacaan teks proklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Namun, Indonesia sempat mengalami beberapa kali pergantian sistem pemerintahan. Karena hal tersebut, konstitusi yang dipakai juga berbeda.
Misalnya, pada 27 Desember 1949 dibentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Dengan begitu, ditetapkanlah Konstitusi RIS 1949 sebagai dasar hukum negara.
Kemudian RIS segera dibubarkan dan pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara. Selanjutnya, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikekalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juli 1959.
Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, saat masa Orde Baru atau kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun, konstitusi tersebut tak pernah diamandemen. Oleh karena itu, setelah Soeharto tumbang akibat Reformasi 1998, dilakukan perubahan besar-besaran pada sistem politik tanah air.