Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)
Berikut cara mendaftarkan peserta didik sebagai penerima PIP dan mendapatkan KIP:
1. Menyiapkan berkas yang diperlukan, di antaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu keluarga sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS, rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Madrasah.
2. Melakukan proses pendaftaran dengan membawa kartu keluarga sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
3. Setelah itu, lembaga pendidikan tersebut (sekolah atau madrasah) akan melakukan pencatatan data siswa calon penerima KIP untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota akan mengirim data pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Lalu, pihak sekolah atau madrasah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian setelahnya, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Penulis: Natasya Yolanda