Ilustrasi sifat norma hukum (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Tidak hanya mengandung isi yang wajib dijalankan, norma hukum juga memiliki sifat. Hal ini dijelaskan oleh A. Hamid S. Attamini yang berupa, perintah, larangan, pengizinan, dan pembebasan.
Sedangkan dalam buku Perihal Kaidah Hukum oleh Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, masih ada sifat lain yang ada dalam norma hukum, yaitu imperatif dan fakultatif. Apa bedanya?
Imperatif adalah perintah secara apriori yang harus ditaati, baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif ini disebut dengan memaksa (dwingenrecht). Sedangkan fakultatif adalah perintah tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi.
Sifat fakultatif bisa dibedakan menjadi norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Tapi terkadang ada pula norma hukum yang sifatnya campuran atau memaksa dan mengatur.